ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Daftar Kota yang Pekerjanya Terima BLT Subsidi Rp 1 Juta, 2 Kota di Papua Termasuk

Para pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta akan mendapatkan bantuan sosial tunai (BLT) atau bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1 juta.

hai.grid.id
Ilustrasi Uang - Para pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta akan mendapatkan bantuan sosial tunai (BLT) atau bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1 juta. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Para pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 juta akan mendapatkan bantuan sosial tunai (BLT) atau bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 1 juta.

Meski demikian, tak semua pekerja di kota Indonesia mendapatkannya.

Ada kriteria wilayah yang pekerjanya bakal menerima BSU tersebut, yakni daerah PPKM level 3 dan 4.

Baca juga: Viral Foto Pemilik Kafe Acungkan Jari Tengah saat Dirazia PPKM, Dipanggil Polisi untuk Dalami Motif

Cair Agustus

Pemerintah saat ini tengah menyelesaikan regulasi terkait penyaluran BSU tersebut.

”Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021),” kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi, Kamis (29/7/2021).

Anwar mengatakan pihaknya baru saja merevisi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Revisi DIPA diperlukan karena sebelumnya pemerintah tidak mengalokasikan dana untuk menyalurkan BSU tahun ini.

”Kami saat ini baru menyelesaikan regulasi. Kemudian revisi DIPA dengan dirjen anggaran. Semoga bisa kami segerakan," katanya.

 

Syarat Penerima

Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021, sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Lantas bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?

Pada pasal 3A ayat (3) dijelaskan, Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Selanjutnya, BSU ini akan diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Pekerja yang sesuai dengan persyaratan bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu perbulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved