Viral Video Petugas PLN Wanita Dilempari Batu Seorang Pria di Medan: Terakhir Saya Diludahi
Viral di media sosial, video petugas PLN UP3 Medan, Ayu Miranda diludahi dan mendapat intimidasi saat menagih biaya listrik.
TRIBUN-PAPUA.COM - Viral di media sosial, video petugas PLN UP3 Medan, Ayu Miranda diludahi dan mendapat intimidasi saat menagih biaya listrik di jalan Halat nomor 36 A, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kota Medan pada Kamis (29/7/2021).
Ayu yang datang saat itu justru mendapat perlakukan yang sangat tidak mengenakkan dari pelanggan bernama Muhammad Reza Sitio.
Dalam video yang beredar, warga tersebut meludahi dan sempat memukul pintu mobil yang ditumpangi Ayu..
Baca juga: Oknum PNS Tendang dan Tampar Warga yang Tak Pakai Masker di Jalan, Ujungnya Minta Maaf
Baca juga: Penjual Agar-agar Ini Terima Donasi Rp 105 Juta Usai Viral Beli Nasi Padang Rp 5 Ribu
"Kami datang dengan surat kerja dan perintah untuk menagih ke pelanggan dengan cara yang sopan," kata Ayu Miranda saat diwawancara di kantornya, Sabtu (31/7/2021).
Saat itu ia ingin menagih piutang pelanggan sebesar Rp 719.749 disertai denda keterlambatan sebesar Rp 75.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia bersama tiga rekan kerjanya malah diusir oleh pelanggan yang diketahui berasal dari kalangan ekonomi menengah ke atas.
Saat itu, Ayu pun merasa kecewa atas perilaku pelanggan semacam itu.
Bahkan Ayu memberikan pilihan apakah pelanggan ingin melunasi pembayaran atau diputus sementara.
Tetapi pelanggan tersebut malah marah dan mengusir Ayu dengan disertai tindakan kekerasan seperti melempar batu, memaki, dan lain - lain.
"Terakhir saya diludahi. Karena saya mempertahankan handphone yang mau diambilnya. Beberapa kali kaca mobil kami juga dipukul," ujarnya.
Merasa tak terima atas tindakan tidak terpuji itu, ia bersama rekan kerjanya pun pergi ke Polsek Medan Kota untuk membuat laporan.
Sebab dianggapnya, pelanggan itu melakukan tindakan kekerasan dan menghalangi kerja dari petugas PLN.
Baca juga: Viral Antrean Daftar Vaksinasi di Mapolresta Banyumas, Polisi: Kalau Online, yang Gaptek Gimana?
Baca juga: Jokowi Ungkap Alasan Tak Mau Lockdown saat Pandemi Covid-19
Sementara itu, ia katakan sudah melakukan Tes Swab karena diludahi oleh pelanggan tersebut.
Ia takut akan terpapar Covid-19 karena cairan ludah yang sampai ke tubuhnya.
"Tapi hasilnya nanti baru dikabari," ujarnya.
Ia pun berharap pelanggan PLN di seluruh Indonesia agar tetap menghormati petugas yang datang dengan sopan.
"Jangan lakukan kekerasan kepada petugas PLN karena kami juga menjalankan tugas negara. Mempermudah pelanggan untuk memenuhi kewajibannya. Maka jangan lah melakukan kekerasan karena kita sesama manusia," tegasnya.
Atas kejadian ini, Petugas PLN UP3 Medan bernama Ayu Miranda yang merupakan korban dalam kejadian ini bersama 3 rekan tim akhirnya melaporkan perbuatan tidak menyenangkan ini ke Polsek Medan Kota.
Menanggapi laporan yang diterima, petugas kepolisian bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelanggan tersebut.
Pelaku sudah diamankan di Polsek Medan Kota, Jumat (30/7/2021) kemarin.
Baca juga: Pengemudi Mobil Mewah Kabur seusai Isi Bensin, Videonya Viral Langsung Minta Maaf dan Bayar ke TKP
PLN Sesalkan Perlakuan Kasar Konsumen
Terkait adanya insiden serta perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pelanggan yang memiliki tunggakan terhadap petugas PLN di Medan, PLN UIW Sumatera Utara berharap agar masalah ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Petugas PLN yang datang ke rumah pelanggan beritikad baik untuk memberikan surat penagihan kepada pelanggan untuk tagihan Rekening listrik Juli 2021 yang merupakan penggunaan listrik pada bulan Juni 2021.
PT PLN (Persero) dalam menjalankan tugas pelayanan terhadap pelanggan, senantiasa mengedepankan sikap profesional dan kepatuhan terhadap prosedur serta aturan.
Hal ini menjadi bagian dari prinsip yang mesti dijalankan, termasuk oleh petugas di lapangan.
"PLN juga menyesalkan adanya kejadian ini dan mendukung sikap petugas yang taat aturan dan menempuh mekanisme hukum yang berlaku," kata Plt Manager Komunikasi PLN UIW Sumut, Yasmir Lukman.
Bayar Listrik Tepat Waktu
Sebagai informasi, listrik pascabayar merupakan metode pembayaran listrik yang dibayarkan setelah pelanggan memakai listrik selama satu bulan.
Dalam Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL), telah diatur bahwa batas waktu untuk pembayaran rekening listrik pascabayar adalah tanggal 20 setiap bulannya. Pembayaran ini dilakukan untuk pemakaian listrik bulan sebelumnya.
Pada perjanjian tersebut juga dijelaskan, terkait sanksi apabila pelanggan membayar lebih dari tanggal yang ditetapkan. Mulai dari denda keterlambatan hingga langkah pemutusan listrik.
PLN mengimbau pada para pelanggan, agar terhindar dari sanksi tersebut maka diharapkan dapat membayar tagihan listrik tepat waktu sebelum tanggal 20 setiap bulannya.

Metode pembayaran kini dipermudah oleh PLN sehingga dapat dilakukan melalui aplikasi PLN Mobile atau melalui bank yang bekerja sama dengan PLN.
Baik lewat internet banking maupun SMS banking. Pembayaran juga bisa melalui marketplace, Kantor Pos maupun gerai minimarket.
Pelanggan juga bisa melakukan pencatatan pemakaian listriknya secara mandiri melalui aplikasi PLN Mobile pada fitur Catat Meter setiap tanggal 24-27.
Hasil pencatatan tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar pembayaran listrik di bulan berikutnya.
PLN juga mengimbau secara khusus kepada seluruh pelanggan PLN yang memiliki tunggakan agar dapat bekerja sama dan bersikap kooperatif dengan petugas di lapangan.
Terkait adanya kekurangan dalam pelayanan, agar dapat disampaikan melalui mekanisme yang berlaku.