Papua Terkini
Dorong Industri Pariwisata, Pemerintah Bebaskan PPnBM Impor Yacht
Pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan memberikan pengecualian, pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan memberikan pengecualian, pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
PPnBM yang dibebaskan, yakni untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht, yang digunakan dalam usaha pariwisata.
Baca juga: Jacksen: Belum Ada Pembahasan soal Kapten Persipura
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengatakan kebijakan itu diambil, mengingat industri pariwisata bahari ialah sektor potensial, untuk dikembangkan.
"Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75 persen," kata Neilmaldrin dalam rilis pers yang diterima Tribun-Papua.com, Minggu (1/8/2021).
Baca juga: Yan Piter Awom : Kasus Covid-19 Meningkat, Harap Warga Taat Protkes
Selain itu, melalui rilis tersebut disebutkan pengecualian pengenaan PPnBM ini, juga diberikan atas penyerahan atau impor peluru senjata api dan senjata api lainnya, untuk keperluan negara.
Kemudian, pesawat udara dengan tenaga penggerak, untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga, juga tidak dikenakan PPnBM.
Baca juga: Daftar Kota yang Pekerjanya Terima BLT Subsidi Rp 1 Juta, 2 Kota di Papua Termasuk
Serta kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacamnya, yang dirancang untuk pengangkutan orang.
Lalu kapal feri dari semua jenis dan yacht untuk kepentingan negara, atau angkutan umum.
Lebih lanjut, Neilmaldrin, pemerintah mengatur kembali empat kelompok tarif pengenaan PPnBM atas jenis barang kena pajak, yang tergolong mewah, selain kendaraan bermotor.
Baca juga: Jelang 17 Agustus Deretan Bendera Merah Putih Mulai Terlihat di Kota Jayapura
Tarif sebesar 20 persen untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.
Untuk kelompok balon udara, yang dapat dikemudikan sebesar 40 persen.
Baca juga: Pengaruh Miras, Sekelompok Pemuda Rusak Dua Unit Mobil Angkot di Waena Jayapura
Besaran yang sama juga diberlakukan untuk pesawat udara lainnya, tanpa tenaga penggerak, dan kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya.
Adapun untuk kelompok pesawat udara, selain yang disebut sebagaimana dimaksud sebanyak 50 persen.
Baca juga: Update Kasus Covid-19 Provinsi Papua Per 30 Juli 2021, Kota Jayapura Masih Tertinggi
Bagi kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dan yacht 75 persen