ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Bantah Anak Akidi Tio Jadi Tersangka soal Donasi Rp 2 T, Polda Sumsel: Tidak Ada Prank

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Supriadi membantah Heriyanti, anak Akidi Tio telah menjadi tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.

Tribun-Papua.com/Tribunnews.com
DERMAWAN - Penyerahan bantuan dana Rp2 Triliun dari keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Supriadi membantah Heriyanti, anak Akidi Tio telah menjadi tersangka terkait kasus hoaks sumbangan Rp 2 triliun.

Sebelumnya keterangan itu diungkapkan oleh Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro.

Heriyanti, saat ini masih dimintai keterangan terkait sumbangan Rp 2 triliun yang rencananya akan diberikan untuk penanganan pandemi Covid-19 di Sumsel.

Baca juga: Jaksa Selamatkan Rp 3,5 Miliar Dana Otsus Papua dari Dinas Pendidikan

Baca juga: Jauh-Jauh dari Bandung, Ini Alasan Arry Jualan Bendera di Papua

Supriadi mengatakan, saat penyerahan sumbangan secara simbolis di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021), dana Rp 2 triliun itu direncanakan cair, Senin (2/8/2021) dengan menggunakan bilyet giro Bank Mandiri pukul 14.00 WIB.

Namun, sampai waktu yang ditentukan, uang tersebut ternyata belum bisa dicairkan karena mengalami beberapa kendala.

"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap. Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).

"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi menambahkan.

Baca juga: Kena Tipu, Anak Dibawah Umur jadi Korban Eksploitasi Orang di Fakfak Papua Barat

Baca juga: Viral Video Pedagang Asongan Jualan di Ruang Isolasi Pasien Covid-19, Pihak RS: Kami Kecolongan

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan meminta masyarakat untuk bersabar terkait kasus tersebut.

"Apakah dana pada 26 Juli kemarin (Rp 2 triliun) ada atau tidak. Kami mohon sabar, pemeriksaan baru satu jam. Tentu akan kami lakukan terus sampai kami dapat gambaran jelas, motif maupun dananya seperti itu," ujar Hisar.

Sebelumnya diberitakan, Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebut, Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.

Pernyataan itu disampaikan Ratno saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel.

Terkait perbedaan pernyataan, Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.

"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dirkrimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dirkrimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi.

(Kompas.com/ Palembang, Aji YK Putra)

Artikel terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sumbangan Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio Bukan Prank, Polisi: Belum Bisa Cair karena Masalah Teknis"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved