Batalkan Jual Beli Tanah, Seorang Kakek di Semarang Dipenjara
Lantaran batal menjual tanah, seorang kakek 63 tahun asal Pakintelan RT 05 RW 05, Gunungpati, Semarang harus mendekam di balik jeruji.
Kemudian, Suryadi pun menanyakan mengenai kelanjutan proses jual beli tanah miliknya itu. Namun rupanya, pembeli tak mau membayar harga di kesepakatan awal yakni Rp 900 ribu per meter.
Si makelar, lanjutnya, malah memutarbalikan cerita jika harga yang ditawarkan Suryadi di awal adalah Rp 900 juta secara keseluruhan.
"Saat itulah terjadi perselisihan hingga adu argumen dengan pembeli. Tersangka bersihkukuh Rp 900 ribu per meter persegi. Saat menawarkan harga itu kepada makelar disaksikan istri dan anaknya (Suryadi, red)," sambungnya.
Rupanya, karena Suryadi tidak menjual tanah seharga Rp 900 juta, pembeli mengancam akan melaporkan ke polisi. Suryadi lalu diminta mengembalikan ganti rugi sebesar 10 kali lipat atau Rp 300 juta dari tanda jadi sebesar Rp 30 juta yang tertera di dalam kuitansi.
Perselisihan itu pun dimediasi di kelurahan. S dan MD lalu menurunkan angka ganti rugi jadi Rp 150 juta.
Di sisi lain, karena takut dilaporkan ke polisi, Suryadi dan keluarganya lalu menyanggupi membayar tiga kali lipat dari tanda jadi, yakni Rp 90 juta.
Namun ia akan membayarnya setelah ada pembeli baru. Rupanya penawaran itu ditolak keras oleh pemeli S. Ia minta ganti rugi Rp 150 juta dibayar akhir bulan.
Singkat cerita, Suryadi lalu dilaporkan polisi. Suryadi pun dipanggil pihak berwenang. Setelah diperiksa, polisi lalu menersangkakan Suryadi dan menahannya di Polsek Gunungpati.
Suryadi, ucap Yohanes, ditahan di Mapolsek Gunungpati sejak Senin (26/7) lalu.
Yohanes pun tak tinggal diam. Ia akan melaporkan apa yang dialami kliennya itu ke Propam Polda hingga Mabes Polri.
"Kami akan melaporkan ke Propam Polda, hingga mabes Polri. Kami juga akan menempuh praperadilan," tutur dia.
Sementara anak tersangka, Muhamad Abdulah menerangkan, tanah yang akan dijual ayahnya adalah waris dari kakeknya.
Menurut dia, semula ayahnya tidak melakukan penawaran apapun.
"Tapi waktu ditanya MD apa mau dijual, dijawab dijual. Kalau mau ada yang beli monggo kalau tidak ya tidak masalah," tuturnya.
Menurutnya tawar menawar di rumah ayahnya terjadi di 2020. Ia mendengarkan percakapan antara ayahnya dan makelar tersebut tanah itu disepakati di harga Rp 900 ribu per meter persegi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/tim-penasehat-hukum-suryadi.jpg)