Batalkan Jual Beli Tanah, Seorang Kakek di Semarang Dipenjara
Lantaran batal menjual tanah, seorang kakek 63 tahun asal Pakintelan RT 05 RW 05, Gunungpati, Semarang harus mendekam di balik jeruji.
TRIBUN-PAPUA.COM - Lantaran batal menjual tanah, seorang kakek 63 tahun asal Pakintelan RT 05 RW 05, Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah harus mendekam di balik jeruji.
Suryadi namanya, ia mulanya menjual tanah seluas 2.300 meter miliknya di wilayah Mangunsari.
Namun ia akhirnya dilaporkan calon pembeli yang merupakan tetangganya sendiri yakni S, dan seorang makelar, MD.
Namun bukan tanpa alasan Suryadi membatalkan kesepakatan jual beli tanah itu.
Baca juga: Donasi Rp 2 Triliun Tak Ada Wujudnya, Polda Sumsel Tangkap Anak Akidi Tio: Dia akan Jadi Tersangka
Baca juga: Fakta Viral Petugas PLN Diludahi saat Tagih Biaya Listrik, Pelaku Menyesal: Saya Sedih dan Marah
Menurut penasihat hukum Suryadi, Yohanes Sugiwiyarno, antara Suryadi dan S tidak bertemu sebelum ada kesepakatan harga.
Proses pembelian dijembatani oleh MD yang juga merupakan ketua RW. Menurutnya, semula Suryadi menawarkan tanahnya seharga Rp 1 juta per meter.
Namun dalam perjalanannya, karena si makelar mengatakan jika tanah itu bakal dijadikan gedung haji, Suryadi berubah pikiran.
Dengan niatan beribadah, ia menurunkan harga tanahnya jadi Rp 900 ribu per meter. Singkat cerita, ungkap Yohanes, terjadi kesepakatan di harga itu.
Setelah disepakati, MD lalu mengajak Suryadi ke rumah S. Sesampainya di rumah S, Suryadi diperlihatkan uang Rp 50 juta. Sebagai tanda jadi, Suryadi diberi Rp 30 juta.
Sementara Rp 20 juta lainnya tetap di tangan S. Alasannya, untuk keperluan akomodasi. Kemudian, Suryadi diminta menandatangani kuintasi.
Keanehan lainnya, setelah kuitansi diteken, copy barang tersebut tidak diberikan ke Suryadi.
"Di kuitansi itu juga ada tambahan klasua jika pembeli membatalkan maka uang tanda jadi hilang. Begitu juga sebaliknya jika penjual batal menjual maka wajib mengembalikan 3-10 kali lipat uang tanda jadi itu," jelasnya.
Menurutnya, tambahan klausa dalam kuintansi itu tidak dibubuhi paraf tersangka.
Pada kuitansi itu hanya bertuliskan nominal tanda jadi Rp 30 juta dan tidak menerangkan harga yang disepakati.
"Tanah itu sebelumnya letter C kemudian diikutkan PTSL. Pada Agustus 2020 PTSL selesai dan keluar sertifikat SHM atas nama Suryadi. MD yang saat itu sebagai RW membantu mengambil sertifikat itu," lanjutnya.
Baca juga: Resahkan Warga Jember, Pria Tak Dikenal Bagikan Wafer Isi Paku, Silet hingga Staples ke Anak-anak
Baca juga: Fakta Viral Video Emak-emak Masuk IGD Naik Motor, Ternyata Bawa Tetangga yang Sakit
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/tim-penasehat-hukum-suryadi.jpg)