Batalkan Jual Beli Tanah, Seorang Kakek di Semarang Dipenjara
Lantaran batal menjual tanah, seorang kakek 63 tahun asal Pakintelan RT 05 RW 05, Gunungpati, Semarang harus mendekam di balik jeruji.
"Waktu itu saya membukakan pintu. Bapak saya dengan pembeli belum bertemu saat itu. Ketemunya hanya sama makelar. Bertemu dengan pembeli saat tanda jadi," jelasnya.
Ia menambahkan, ayahnya tidak mau pembayaran menggunakan tanda jadi. Namun MD mengatakan bila tidak ada masalah mengenai tanda jadi itu.
Baca juga: Fakta Mertua dan Menantu Ditangkap setelah Bawa Sabu Senilai Rp 3,3 Miliar Naik Speedboat
Ia menuturkan kuitansi tanda jadi ditunjukkan setelah sertifikat tanah jadi sekitar akhir 2020. Saat itu ayahnya sudah menanyakan kelanjutan jual beli tanah tersebut.
"Bapak saya sudah nanya tiga kali awalnya mengelak, kemudian katanya mau dilunasi, dan akhir tahun akan dilunasi," ujar dia.
Di sisi lain Kapolsek Gunungpati AKP Agung Yudiawan membenarkan Suryadi ditangkap karena kasus tipu muslihat jual beli tanah.
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Polsek Gunungpati. "Kasusnya Suryadi sedang ditangani Polsek Gunungpati," katanya singkat.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kakek Suryadi 63 Tahun Meringkuk di Tahanan karena Dianggap Batalkan Kesepakatan Jual Beli Tanah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/tim-penasehat-hukum-suryadi.jpg)