ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Batalkan Jual Beli Tanah, Seorang Kakek di Semarang Dipenjara

Lantaran batal menjual tanah, seorang kakek 63 tahun asal Pakintelan RT 05 RW 05, Gunungpati, Semarang harus mendekam di balik jeruji.

Rahdyan Trijoko Pamungkas
Tim Penasehat hukum Suryadi (kemeja merah) bersama keluarganya tunjukkan bukti kuitansi dipermasalahkan tetangganya yang hendak membeli tanah di wilayah Mangunsari Gunungpati. 

"Waktu itu saya membukakan pintu. Bapak saya dengan pembeli belum bertemu saat itu. Ketemunya hanya sama makelar. Bertemu dengan pembeli saat tanda jadi," jelasnya.

Ia menambahkan, ayahnya tidak mau pembayaran menggunakan tanda jadi. Namun MD mengatakan bila tidak ada masalah mengenai tanda jadi itu.

Baca juga: Fakta Mertua dan Menantu Ditangkap setelah Bawa Sabu Senilai Rp 3,3 Miliar Naik Speedboat

Ia menuturkan kuitansi tanda jadi ditunjukkan setelah sertifikat tanah jadi sekitar akhir 2020. Saat itu ayahnya sudah menanyakan kelanjutan jual beli tanah tersebut.

"Bapak saya sudah nanya tiga kali awalnya mengelak, kemudian katanya mau dilunasi, dan akhir tahun akan dilunasi," ujar dia.

Di sisi lain Kapolsek Gunungpati AKP Agung Yudiawan membenarkan Suryadi ditangkap karena kasus tipu muslihat jual beli tanah.

Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Polsek Gunungpati. "Kasusnya Suryadi sedang ditangani Polsek Gunungpati," katanya singkat.

(*)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved