Batalkan Jual Beli Tanah, Seorang Kakek di Semarang Dipenjara
Lantaran batal menjual tanah, seorang kakek 63 tahun asal Pakintelan RT 05 RW 05, Gunungpati, Semarang harus mendekam di balik jeruji.
TRIBUN-PAPUA.COM - Lantaran batal menjual tanah, seorang kakek 63 tahun asal Pakintelan RT 05 RW 05, Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah harus mendekam di balik jeruji.
Suryadi namanya, ia mulanya menjual tanah seluas 2.300 meter miliknya di wilayah Mangunsari.
Namun ia akhirnya dilaporkan calon pembeli yang merupakan tetangganya sendiri yakni S, dan seorang makelar, MD.
Namun bukan tanpa alasan Suryadi membatalkan kesepakatan jual beli tanah itu.
Baca juga: Donasi Rp 2 Triliun Tak Ada Wujudnya, Polda Sumsel Tangkap Anak Akidi Tio: Dia akan Jadi Tersangka
Baca juga: Fakta Viral Petugas PLN Diludahi saat Tagih Biaya Listrik, Pelaku Menyesal: Saya Sedih dan Marah
Menurut penasihat hukum Suryadi, Yohanes Sugiwiyarno, antara Suryadi dan S tidak bertemu sebelum ada kesepakatan harga.
Proses pembelian dijembatani oleh MD yang juga merupakan ketua RW. Menurutnya, semula Suryadi menawarkan tanahnya seharga Rp 1 juta per meter.
Namun dalam perjalanannya, karena si makelar mengatakan jika tanah itu bakal dijadikan gedung haji, Suryadi berubah pikiran.
Dengan niatan beribadah, ia menurunkan harga tanahnya jadi Rp 900 ribu per meter. Singkat cerita, ungkap Yohanes, terjadi kesepakatan di harga itu.
Setelah disepakati, MD lalu mengajak Suryadi ke rumah S. Sesampainya di rumah S, Suryadi diperlihatkan uang Rp 50 juta. Sebagai tanda jadi, Suryadi diberi Rp 30 juta.
Sementara Rp 20 juta lainnya tetap di tangan S. Alasannya, untuk keperluan akomodasi. Kemudian, Suryadi diminta menandatangani kuintasi.
Keanehan lainnya, setelah kuitansi diteken, copy barang tersebut tidak diberikan ke Suryadi.
"Di kuitansi itu juga ada tambahan klasua jika pembeli membatalkan maka uang tanda jadi hilang. Begitu juga sebaliknya jika penjual batal menjual maka wajib mengembalikan 3-10 kali lipat uang tanda jadi itu," jelasnya.
Menurutnya, tambahan klausa dalam kuintansi itu tidak dibubuhi paraf tersangka.
Pada kuitansi itu hanya bertuliskan nominal tanda jadi Rp 30 juta dan tidak menerangkan harga yang disepakati.
"Tanah itu sebelumnya letter C kemudian diikutkan PTSL. Pada Agustus 2020 PTSL selesai dan keluar sertifikat SHM atas nama Suryadi. MD yang saat itu sebagai RW membantu mengambil sertifikat itu," lanjutnya.
Baca juga: Resahkan Warga Jember, Pria Tak Dikenal Bagikan Wafer Isi Paku, Silet hingga Staples ke Anak-anak
Baca juga: Fakta Viral Video Emak-emak Masuk IGD Naik Motor, Ternyata Bawa Tetangga yang Sakit
Kemudian, Suryadi pun menanyakan mengenai kelanjutan proses jual beli tanah miliknya itu. Namun rupanya, pembeli tak mau membayar harga di kesepakatan awal yakni Rp 900 ribu per meter.
Si makelar, lanjutnya, malah memutarbalikan cerita jika harga yang ditawarkan Suryadi di awal adalah Rp 900 juta secara keseluruhan.
"Saat itulah terjadi perselisihan hingga adu argumen dengan pembeli. Tersangka bersihkukuh Rp 900 ribu per meter persegi. Saat menawarkan harga itu kepada makelar disaksikan istri dan anaknya (Suryadi, red)," sambungnya.
Rupanya, karena Suryadi tidak menjual tanah seharga Rp 900 juta, pembeli mengancam akan melaporkan ke polisi. Suryadi lalu diminta mengembalikan ganti rugi sebesar 10 kali lipat atau Rp 300 juta dari tanda jadi sebesar Rp 30 juta yang tertera di dalam kuitansi.
Perselisihan itu pun dimediasi di kelurahan. S dan MD lalu menurunkan angka ganti rugi jadi Rp 150 juta.
Di sisi lain, karena takut dilaporkan ke polisi, Suryadi dan keluarganya lalu menyanggupi membayar tiga kali lipat dari tanda jadi, yakni Rp 90 juta.
Namun ia akan membayarnya setelah ada pembeli baru. Rupanya penawaran itu ditolak keras oleh pemeli S. Ia minta ganti rugi Rp 150 juta dibayar akhir bulan.
Singkat cerita, Suryadi lalu dilaporkan polisi. Suryadi pun dipanggil pihak berwenang. Setelah diperiksa, polisi lalu menersangkakan Suryadi dan menahannya di Polsek Gunungpati.
Suryadi, ucap Yohanes, ditahan di Mapolsek Gunungpati sejak Senin (26/7) lalu.
Yohanes pun tak tinggal diam. Ia akan melaporkan apa yang dialami kliennya itu ke Propam Polda hingga Mabes Polri.
"Kami akan melaporkan ke Propam Polda, hingga mabes Polri. Kami juga akan menempuh praperadilan," tutur dia.
Sementara anak tersangka, Muhamad Abdulah menerangkan, tanah yang akan dijual ayahnya adalah waris dari kakeknya.
Menurut dia, semula ayahnya tidak melakukan penawaran apapun.
"Tapi waktu ditanya MD apa mau dijual, dijawab dijual. Kalau mau ada yang beli monggo kalau tidak ya tidak masalah," tuturnya.
Menurutnya tawar menawar di rumah ayahnya terjadi di 2020. Ia mendengarkan percakapan antara ayahnya dan makelar tersebut tanah itu disepakati di harga Rp 900 ribu per meter persegi.
"Waktu itu saya membukakan pintu. Bapak saya dengan pembeli belum bertemu saat itu. Ketemunya hanya sama makelar. Bertemu dengan pembeli saat tanda jadi," jelasnya.
Ia menambahkan, ayahnya tidak mau pembayaran menggunakan tanda jadi. Namun MD mengatakan bila tidak ada masalah mengenai tanda jadi itu.
Baca juga: Fakta Mertua dan Menantu Ditangkap setelah Bawa Sabu Senilai Rp 3,3 Miliar Naik Speedboat
Ia menuturkan kuitansi tanda jadi ditunjukkan setelah sertifikat tanah jadi sekitar akhir 2020. Saat itu ayahnya sudah menanyakan kelanjutan jual beli tanah tersebut.
"Bapak saya sudah nanya tiga kali awalnya mengelak, kemudian katanya mau dilunasi, dan akhir tahun akan dilunasi," ujar dia.
Di sisi lain Kapolsek Gunungpati AKP Agung Yudiawan membenarkan Suryadi ditangkap karena kasus tipu muslihat jual beli tanah.
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Polsek Gunungpati. "Kasusnya Suryadi sedang ditangani Polsek Gunungpati," katanya singkat.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kakek Suryadi 63 Tahun Meringkuk di Tahanan karena Dianggap Batalkan Kesepakatan Jual Beli Tanah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/tim-penasehat-hukum-suryadi.jpg)