Kondisi Pelajar di NTT yang Dianiaya TNI Belum Membaik, Kini Tidak Bisa Duduk dan Hanya Bisa Tidur
Pasalnya, akibat kejadian tersebut salah satu korbannya yang diketahui pelajar SMA berinisial berinisial YN (17) hingga saat ini masih terbaring lemah
TRIBUN-PAPUA.COM - YN (17), pelajar yang mendapatkan tindakan penganiayaan Tentara Nasional Indonesia (TNI) saat ini mengalami cedera serius di bagian tulang belakang.
Bahkan, pelajar tersebut harus menjalani perawatan secara intensif di RSU Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Timor Tengah Utara, Petrus Nahak.
Petrus Nahak mengaku prihatin dengan insiden penganiayaan yang dilakukan oknum TNI berinisial Kopral EP kepada dua pelajar di daerahnya.
Baca juga: Soal Donasi Rp 2 Triliun dari Akidi Tio, Gubernur Sumsel: Tindak Tegas Pembuat Kegaduhan
Baca juga: Dipulangkan Keluarga saat Kritis, Pasien Covid-19 Meninggal dan Petugas Pemakaman Prokes Dianiaya
Pasalnya, akibat kejadian tersebut salah satu korbannya yang diketahui pelajar SMA berinisial berinisial YN hingga saat ini masih terbaring lemah di rumah sakit.
Korban YN diketahui mengalami cedera serius di bagian tulang belakang dan harus menjalani perawatan secara intensif di RSU Leona Kefamenanu.
"Sesuai informasi dari tim, bahwa korban masih mengeluh pada bagian perut dan tulang ekor, sehingga korban tidak bisa duduk dan hanya tidur saja," ungkap Petrus, Selasa (3/8/2021).
Selain itu, pada bagian gigi YN juga diketahui semua goyah.
Tim juga Beri Pendampingan Korban Lainnya
Petrus mengatakan, tim Pusat Pelayanan untuk Perempuan dan Anak (P2TP2A) juga mengunjungi korban lainnya berinisial JU (15).
Pasalnya, JU juga diketahui menjadi korban penganiayaan oleh Kopral EP.
Hal itu dilakukan untuk memantau kondisi fisik dan pemulihan psikologi dari yang bersangkutan.
"Pagi ini tim P2TP2 menuju Manufui, Kecamatan Biboki Selatan (rumah JU), guna melihat dari dekat korban JU," kata Petrus.
Baca juga: Pembatasan Aktivitas Tidak Berlaku Bagi Usaha Warung di Entrop dan Hamadi di Kota Jayapura
Seperti diketahui, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat (30/7/2021).
Pelaku yang merupakan oknum TNI tersebut menganiaya kedua korban hingga babak belur karena dianggap melanggar protokol kesehatan.