KKB PAPUA
Narapidana Pentolan KKB Yang Kabur Masuk DPO Polda dan Kemenhumkam Papua
Kemnhumkam dan Polda Papua keluarakan surat DPO terhadap Yonis Murib salah satu pentolan KKB asal Lanny Jaya
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pascakaburnya Yonis Murib Narapidana kasus penyerangan Polsek Pirime tahun 2011 lalu, kantor wilayah Kemenhumkan Papua mengeluarkan surat daftar pencarian orang (DPO).
Hal itu diungkapkan Kakanwil Kemenhumkam Papua Anthonius Ayorbaba ketika dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Selasa (3/8/2021) siang.
Dirinya menyebutkan kasus kaburnya pentolan kelompok kriminal bersenjata itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Papua.
Baca juga: Suami Pergi Kerja, Istri Jadi Korban Rudapaksa Tetangganya di Merauke Papua
“kami sudah bangun komunikasi untuk meminta bantuan kepada aparat kepolisian,” ujarnya.
Anthonius pun menyayangkan kasus tersebut, bahkan pihaknya akan melakukan ratap evaluasi.
“Saya akan lakukan rapat agar kasus ini tidak terulang, terutama terkait dengan surat permohonan ijin bagi narapidana,” tegasnya.
Baca juga: Kota Jayapura Duduki Peringkat Pertama Kasus Covid-19 di Papua
Terkait dengan langkah selanjutnya ia membeberkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang melakukan pengawalan terhadap Yonis Murib.
“Kami sudah lakukan pemeriksaan dan kami sudah terima berita acara pemeriksaan (BAP),” terangya.
Ia juga menyebutkan terkait sanksi yang akan diberikan menunggu hasil berita acara pemeriksaan.
“tentunya kami akan pelajari terkait kelalaian ini, dan akan dikenakan sanksi disiplin,” tegasya.
Baca juga: Pangkalan Judi di Bongkar Polisi di Mimika
Sementara itu Direktur Reskrimum Polda Papua Kombes Pol Faizal Ramadhani mengatakan Yonis Murib narapidana yang kabur terlibat kasus penyerangan Mapolsek Pirime yang mengakibarkan beberapa personil meninggal termasuk Kapolseknya.
Kata dia Yonis Muri pada 28 Juli lalu kabur dengan dalih menjenguk istrinya yang sedang sakit.
"Ia ijin untuk menjenguk istrinya yang sedang sakit, karena berkelakuan baik selama di lapas maka dibolehkan dengan pengawalan, namun di tengah jalan ia melarikan diri," ujar Faizal kepada Tribun-Papua.com di Kota Jayapura, Senin (2/8/2021).
Sebelumnya, Yonis Murib dipidana atas sejumlah kekerasan terakit makar. Ia didakwa dengan Pasal 338 , 340 dan 365.
Baca juga: Pascapembakaran Polsek, Situasi Nimboran Kondusif, Aparat Gabungan Tetap Siaga
Informasi terbaru, lanjut Faizal, terdakwa telah tiba di Kabupaten Lanny Jaya yang lokasinya cukup jauh dari Kota Jayapura, tempat penahanan.