Covid19 Papua Barat
Papua Barat Perpanjang PPKM, Derek Ampnir: Klaster Keluarga Harus Dibenahi
Perpanjangan PPKM di Papua Barat berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk masih adanya klaster keluarga.
Penulis: Safwan Ashari Raharusun | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUN-PAPUA.COM, MANOKWARI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan level 2 di Provinsi Papua Barat, berlanjut hingga 9 Agustus 2021.
Ketua Harian Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Papua Barat, Derek Ampnir, mengatakan perpanjangan status PPKM ini berdasarkan Instruksi Gubernur.
"Bagi Kota Sorong masih tetap di level 4, sementara yang lainnya ada di level (bawah)," ujar Ampnir saat dihubungi TribunPapuaBarat.com, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: 3 Penyebab 90 Persen Pasien Covid-19 di Papua Barat Meninggal Dunia
Baca juga: Panglima TNI Beri Bantuan Tabung Oksigen dan APD untuk Papua Barat
"Untuk Kota Sorong, kita lagi berusaha supaya bisa turun ke level 3 bahkan selesai," jelasnya.
Ampnir lalu menambahkan, perpanjangan PPKM di Papua Barat berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk masih adanya klaster keluarga di daerah ini.
"Kita akan membenahi klaster keluarga, dengan wadah yang pernah ada sebelumnya," katanya.
Kendati demikian, pihaknya akan kembali perkuat Dasawisma di tingkat RT dan RW.
"Kami akan kembali menertibkan dari hulu (keluarga), sebab dari situlah rantai penyebaran Covid-19 menular ke mana-mana," ungkapnya.
Ampnir mengajak masyarakat selama masa PPKM hingga 9 Agustus, agar sadar dan tertib soal prokes dan mengurangi aktivitas di luar rumah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/7072021-derek-ampnir.jpg)