ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Covid19 Papua Barat

Papua Barat Perpanjang PPKM, Derek Ampnir: Klaster Keluarga Harus Dibenahi

Perpanjangan PPKM di Papua Barat berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk masih adanya klaster keluarga.

Tribun-Papua.com/Safwan A Raharusun
LAWAN CORONA - Ketua Harian Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Papua Barat, Derek Ampnir. 

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUN-PAPUA.COM, MANOKWARI - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan level 2 di Provinsi Papua Barat, berlanjut hingga 9 Agustus 2021.

Ketua Harian Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Papua Barat, Derek Ampnir, mengatakan perpanjangan status PPKM ini berdasarkan Instruksi Gubernur.

"Bagi Kota Sorong masih tetap di level 4, sementara yang lainnya ada di level (bawah)," ujar Ampnir saat dihubungi TribunPapuaBarat.com, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: 3 Penyebab 90 Persen Pasien Covid-19 di Papua Barat Meninggal Dunia

Baca juga: Panglima TNI Beri Bantuan Tabung Oksigen dan APD untuk Papua Barat

"Untuk Kota Sorong, kita lagi berusaha supaya bisa turun ke level 3 bahkan selesai," jelasnya.

Ampnir lalu menambahkan, perpanjangan PPKM di Papua Barat berdasarkan berbagai pertimbangan, termasuk masih adanya klaster keluarga di daerah ini.

"Kita akan membenahi klaster keluarga, dengan wadah yang pernah ada sebelumnya," katanya.

Kendati demikian, pihaknya akan kembali perkuat Dasawisma di tingkat RT dan RW.

"Kami akan kembali menertibkan dari hulu (keluarga), sebab dari situlah rantai penyebaran Covid-19 menular ke mana-mana," ungkapnya.

Ampnir mengajak masyarakat selama masa PPKM hingga 9 Agustus, agar sadar dan tertib soal prokes dan mengurangi aktivitas di luar rumah. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved