Virus Corona di Papua
Fakta Aturan Penutupan Pelabuhan dan Perketat Bandara di Papua, demi Menekan Covid-19 Jelang PON XX
Aturan pembatasan akses masuk Papua mulai diterapkan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memberikan surat edaran terkait hal tersebut.
TRIBUN-PAPUA.COM - Aturan pembatasan akses masuk Papua mulai diterapkan setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memberikan surat edaran terkait hal tersebut.
Diketahui, kasus Covid-19 di Papua memang meningkat sehingga penerapan aturan pembatasan mulai dijalankan demi menekan penyebaran Virus Corona.
Selain menjadi kebijakan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pengetatan juga dilakukan sebagai persiapan Papua menyambut PON XX dan Peparnas XVI.
Baca juga: Perketat Akses Penumpang Laut dan Bandara, Ini Aturan yang Dikeluarkan Pemprov Papua selama PPKM
Baca juga: Uji Tanding Dengan PON Yogyakarta, Ragby Putri Papua Dua Kali Menang Telak
Pelabuhan Ditutup
Aturan penutupan dan pengetatan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 440/8936/SET mengenai pemberlakuan PPKM.
Surat dikeluarkan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe yang isinya Pemprov Papua melakukan pengetatan pintu keluar dan masuk Papua, baik melalui jalur laut maupun udara.
"Setelah dievaluasi, salah satu penyebaran Covid-19 ini adalah mobilisasi aktivitas masyarakat, terutama yang keluar masuk Papua, lebih khusus lagi yang menggunakan pelayaran," ujar Asisten II Sekda Papua, Muhammad Musaad, di Jayapura, Rabu (4/8/2021).
Akses pelabuhan kini sudah ditutup untuk kapal penumpang, kecuali logistik, barang, terlebih untuk persiapan PON dan Peparnas.
"Untuk pelayaran kapal untuk sementara tidak diperkenankan, sementara untuk kapal perintis sudah beberapa hari yang lalu dihentikan oleh Kementerian Perhubungan," kata Musaad.
"Saya harus garis bawahi, itu khusus penumpang, untuk logistik, barang dan kalau ada penumpang yang dikhususkan karena alasan tertentu, misalnya ada kaitannya pembangunan strategis nasional, lalu ada kaitannya dengan PON, itu tetap diperbolehkan," tutur Musaad.
Bandara DiperketatSalah satu aturannya ialah penerapan syarat PCR 2x24 jam bagi penumpang.
"Kemudian penerbangan, kita tetap konsisten bahwa penumpang itu harus PCR 2x24 jam, harus sudah vaksin, bagi penumpang umum yang tidak ber-KTP dan tidak bekerja di Papua harus membawa surat perjalanan mengenai alasan atau kepentingan datang ke Papua yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat yang setingkat kabupaten/kota," kata dia.
Baca juga: Syarat Mutlak Ini Harus Dipenuhi Klub Liga 1 Selama Berlaga di Masa Pandemi
Sosialisasi sejak Dua Pekan Lalu
Aturan tersebut sudah disosialisasikan sejak sekitar dua pekan yang lalu.
Pemprov saat itu meminta masyarakat bersiap menjalankan aturan pembatasan di pelabuhan dan bandara yang rencananya tutup sebulan.