ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Bobol Kotak Amal di Musala Berulang Kali, Pria Ini Ngaku untuk Foya-foya dan Ngamar dengan Wanita

Seorang pria bernama Rahmat Hidayat (30) nekat membobol kotak amal di beberapa musala di Lamongan, Jawa Timur.

asecurelife.com
ILUSTRASI pencurian - Seorang pria bernama Rahmat Hidayat (30) nekat membobol kotak amal di beberapa musala di Lamongan, Jawa Timur. 

"Setelah salat Ashar, anak itu (tersangka, red) tidak langsung pulang, " kata Pranoto kepada Polisi.

Begitu keluar dari musala, pelaku membuka jok motornya yang diparkir di depan musala dan mengeluarkan obeng.

Dengan menenteng obeng, tersangka bergegas masuk ke musala dan mencongkel kotak amal serta menguras isinya.

Mendapati pelaku merusak kotak amal dan mencuri uang yang ada di dalamnya, saksi yang seorang diri itu tidak langsung mengamankannya.

Ia menghubungi polisi yang sedang patroli.

Sebelum tersangka jauh membawa motornya, Honda Beat warna merah nopol W 6851 AE, pelaku diamankan polisi.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 unit motor Honda Beat, 1 buah obeng warna kuning, tas hitam berisi uang kotak amal sebesar Rp1.336.400.

Dari hasil pengembangan pemeriksaan, tersangka sebelumnya sudah 4 kali mencuri di Lamongan, dengan sasaran musala.

Di antaranya, musala belakang Plaza Lamongan, belakang Diler Kawasaki, belakang Lapas, dan belakang Terminal Lamongan.

Nahas yang ke lima di Sukobendu, aksinya tertangkap.

Baca juga: Viral Video Pria Bergelantungan di Jendela Gedung Bertingkat, Saksi: Kepalanya Banyak Darah

Pemuda ini sejatinya tidak pengangguran. Ia bekerja di salah satu konter di Gresik.

Namun, tuntutan hidupnya yang setiap hari harus membiayai perempuan penghibur, memaksa tersangka harus mencari tambahan dengan cara yang tidak halal.

"Lah tersangka ini tidak ngekos, tapi menginapnya di salah satu hotel di Gresik," kata Estu.

Dugaannya uang yang dipakai nginap di hotel dan membiayai wanita penghiburnya adalah uang dari hasil mencuri.

Kini sedang dikembangan, sebab ada kemungkinan tersangka melakukan pencurian serupa di daerah lain. Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP.

(Surya.co.id)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kerap Check In di Hotel Gresik dengan Wanita Penghibur, Pria Lajang Ini Pakai Uang Kotak Amal Musala

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved