Covid19 Papua
Sopir Angkut di Kota Jayapura Belum Tahu soal Aturan Batasan Penumpang Selama PPKM
Jika pemerintah menerapkan pembatasan kapasitas penumpang, maka harus memikirkan alternatif lain bagi para supir angkutan umum. -Sopir Angkut
Penulis: Zaneta Chrestella Mirino | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Tirza Bonyadone
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19, yang juga berlaku bagi transportasi publik, belum diketahui sebagian sopir.
Dalam instruksi tersebut, mobilitas angkutan umum harus membatasi penumpang 50 persen, lalu mengatur jarak duduk serta menggunakan masker.
Namun disayangkan, tak sedikit dari sopir angkut yang belum mengetahui peraturan ini.
Baca juga: 4 Kampung di Kota Jayapura Masuk Zona Hijau
Baca juga: PSSI Diminta Jangan Sampai Tak Konsisten Prokes untuk Liga 1
Satu di antara sopir angkut di Kota Jayapura, Ahmad Alan (20), mengaku belum mengetahui aturan yang diberikan oleh pemeritah setempat.
"Saya malah belum tahu jika ada instruksi tersebut, kami juga tetap narik angkot seperti biasa," ungkapnya kepada Tribun-Papua.com, Sabtu (7/8/2021).
Pria yang kesehariannya mengoperasikan angkutan umum rute Entrop - Abepura, itu tak setuju bila harus mengurangi penumpang.
"Rugi banget lah, masa kita diminta pembatasan tapi tidak ada bantuan yang diberikan," jawabnya.
Perantau asal Makassar tersebut mengatakan, sejak pandemi 2020 pendapatannya telah menurun drastis dari roda jalanan.
"PPKM atau tidak sebenarnya sudah ngaruh pada penghasilan kami, kalau dibatasi nanti mau makan apa kak," tanya pria yang berdomisili di belakang SMA 4 , Entrop.
Ahmad menambahkan, jika pemerintah menerapkan pembatasan kapasitas penumpang, maka harus memikirkan alternatif lain bagi para supir angkutan umum.
"Paling tidak ada bantuan dari pemerintah, kami ini rakyat kecil sulit cari uang," ujarnya.
Ia berharap, pemerintah dapat memikirkan nasib para sopir yang terdampak pandemi Covid-19.
"Kami cuman bisa ikut aturan pemerintah karena bukan siapa-siapa. Tapi kami mohon agar lebih bijak lagi," pesannya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/7082021-ahmad-alan.jpg)