2 Remaja yang Curi Uang Panti Asuhan Rp 102 Juta Tak Ditahan, Ini Kata Polisi
Dua penghuni panti asuhan di Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur melakukan pencurian uang sebesar Rp 102 juta.
Editor:
Roifah Dzatu Azmah
afs-securitysystems.com
ILUSTRASI PENCURIAN- Dua penghuni panti asuhan di Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur melakukan pencurian uang sebesar Rp 102 juta.
Atas perbuatannya itu kedua pelaku telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Kami tidak tahan karena keduanya masih anak-anak dan masih sekolah. Saat ini kedua tersangka kami titipkan kepada orangtuanya," ucap Raja.
(Kompas.com/ Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi)
Berita daerah lain
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Terungkapnya Kasus Pencurian Uang Rp 102 Juta di Panti Asuhan, Pelaku Bocah SD dan SMK"
