ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

2 Remaja yang Curi Uang Panti Asuhan Rp 102 Juta Tak Ditahan, Ini Kata Polisi

Dua penghuni panti asuhan di Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur melakukan pencurian uang sebesar Rp 102 juta.

afs-securitysystems.com
ILUSTRASI PENCURIAN- Dua penghuni panti asuhan di Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur melakukan pencurian uang sebesar Rp 102 juta. 

Atas perbuatannya itu kedua pelaku telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

"Kami tidak tahan karena keduanya masih anak-anak dan masih sekolah. Saat ini kedua tersangka kami titipkan kepada orangtuanya," ucap Raja.

(Kompas.com/ Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi)

Berita daerah lain

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Terungkapnya Kasus Pencurian Uang Rp 102 Juta di Panti Asuhan, Pelaku Bocah SD dan SMK"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved