2 Remaja yang Curi Uang Panti Asuhan Rp 102 Juta Tak Ditahan, Ini Kata Polisi
Dua penghuni panti asuhan di Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur melakukan pencurian uang sebesar Rp 102 juta.
TRIBUN-PAPUA.COM - Dua penghuni panti asuhan di Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Jawa Timur melakukan pencurian uang sebesar Rp 102 juta.
Pelaku yakni berinisial MY (13) yang masih duduk di bangku kelas VI Sekolah Dasar (SD) dan temannya berinisial DN (17) siswa kelas XII SMK.
Sebenarnya gerak gerik pelaku sudah lama dicurigai oleh pengasuh panti.
“Pengasuh panti sebenarnya sudah mencurigai pelaku ini. Apalagi selama tiga tahun terakhir uang di panti asuhan sering hilang,” kata Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, Minggu (8/8/2021).
Terungkapnya kasus tersebut berawal saat salah satu pelaku mengikuti pendaftaran menjadi anggota perguruan silat.
Baca juga: Dulu Ada Fetish Kain Jarik, Sekarang Viral di Medsos Fetish Mata Diperban, Begini Kronologinya
Saat pendaftaran itu seluruh calon anggota diminta untuk mengakui kesalahan yang pernah dilakukan selama ini.
Pelaku kemudian mengakui telah mencuri uang di panti asuhan tersebut.
Informasi itu akhirnya menyebar hingga akhirnya diketahui oleh pihak panti asuhan dan dilaporkan ke polisi.
Pelaku ditangkap
Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan pendalaman penyelidikan.
Kedua pelaku yang masih di bawah umur itu akhirnya diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan itu, kata Raja, pelaku mengakui perbuatannya.
Aksi pencurian itu dilakukan pelaku secara bertahap selama tiga tahun terakhir dengan jumlah mencapai Rp 102 juta.
Baca juga: Pemuda dan Masyarakat Lapago Dukung Keputusan Gubernur Tentukan Cawagub Papua
Uang itu, digunakan pelaku untuk membeli sepeda motor, bermain game online dan membeli ponsel.
“Uang hasil curian dua bocah itu digunakan untuk membeli handphone, kuota game online, hingga sepeda motor,” ujar dia.
