Bocah Yatim Piatu di Bogor Dijadikan Jaminan Utang, Rentenir Ambil Paksa dari sang Nenek
Seorang bocah berusia 5 tahun, berinisial MR bisa kembali berkumpul dengan kakek neneknya, setelah 20 hari sebagai jaminan utang.
Editor:
Roifah Dzatu Azmah
(TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro
Setelah berhasil dikembalikan kepada kakek neneknya, MR mendapat bantuan dari pihak Kepolisian berupa uang beasiswa pendidikan.
Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan MR yang kini sudah yatim piatu tidak boleh putus sekolah.
Ia pun menginginkan MR bisa mengenyam pendidikan seperti anak anak yang lain.
"Untuk alasan kemanusiaan maka Polresta Bogor Kota juga memberikan beasiswa kepada MR supaya kedepan adinda MR ini juga bisa mengenyam pendidikan selayaknya anak anak yang lainya," ujarnya.
(TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judulTerjerat Utang Belasan Juta ke Rentenir, Nenek Dipaksa Serahkan Cucu Kesayangan Sebagai Jaminan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/kapolresta-bogor-kota-kombes-pol-susatyo-purnomo-condro.jpg)