ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Bocah Yatim Piatu di Bogor Dijadikan Jaminan Utang, Rentenir Ambil Paksa dari sang Nenek

Seorang bocah berusia 5 tahun, berinisial MR bisa kembali berkumpul dengan kakek neneknya, setelah 20 hari sebagai jaminan utang.

(TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro 

Setelah berhasil dikembalikan kepada kakek neneknya, MR mendapat bantuan dari pihak Kepolisian berupa uang beasiswa pendidikan.

Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan MR yang kini sudah yatim piatu tidak boleh putus sekolah.

Ia pun menginginkan MR bisa mengenyam pendidikan seperti anak anak yang lain.

"Untuk alasan kemanusiaan maka Polresta Bogor Kota juga memberikan beasiswa kepada MR supaya kedepan adinda MR ini juga bisa mengenyam pendidikan selayaknya anak anak yang lainya," ujarnya.

(TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved