Bocah Yatim Piatu di Bogor Dijadikan Jaminan Utang, Rentenir Ambil Paksa dari sang Nenek
Seorang bocah berusia 5 tahun, berinisial MR bisa kembali berkumpul dengan kakek neneknya, setelah 20 hari sebagai jaminan utang.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang bocah berusia 5 tahun, berinisial MR bisa kembali berkumpul dengan kakek neneknya, Yanto dan Mardiyah setelah 20 hari tinggal di rumah seorang rentenir sebagai jaminan utang.
Setelah ramai beredar kabar, polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengembalikan RM kepada kakek neneknya.
Informasi yang dikumpulkan TribunnewsBogor.com, awal perpisahan MR dan neneknya bermula saat Mardiyah meminjam uang ke seorang rentenir di Kota Bogor.
Baca juga: Viral Pria Positif Covid-19 di Medan Nekat Berkeliaran Tanpa Masker, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
Besarnya utang awalnya Rp 8,7 juta kemudian dalam waktu singkat berlipat ganda menjadi Rp 15,4 juta.
Karena Mardiyah urung belum bisa membayar utangnya, rentenir tersebut kemudian membawa MR sebagai jaminan.
Meski berat hati, Mardiyah tidak bisa berbuat apa-apa saat cucunya dibawa rentenir sebagai jaminan.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan dari hasil laporan yang diterima pihak kepolisian kronologis awal kejadian adalah ketika seorang rentenir berinisial NR datang ke rumah Mardiyah untuk menagih utang.
"Adapun kronologis awal kejadian pada tanggal 16 Juli 2021 sekitar pukul 20.00 WIB Ibu NR itu datang ke kontrakannya bapak Yanto untuk menanyakan soal utang dan mengambil paksa MR sebagai jaminan. Sejak saat itu pak Yanto dan Ibu Mardiyah tidak bisa menemui cucunya kurang lebih sekitar 20 hari dari sejak tanggal 16 Juli sampai dengan 6 Agustus," katanya Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Kasus tersebut terungkap setelah pada tanggal 6 Agustus 2021 kakek dan nenek tersebut melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian.
Baca juga: Warga Tiba-tiba Rebut Jenazah Pasien Covid-19 saat Dikubur, Petugas Kaget: Padahal di RS Sepakat
"Menerima laporan tersebut maka yang dilakukan pertama kali sebagai tindak kemanusiaan adalah langsung petugas dari P2TP2A dan Satreskrim untuk mencari dan menyelamatkan korban dan ditemukanlah MR itu dirumah NR dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga," ujarnya.
Langkah selanjutnya pihak kepolisian kemudian meminta keterangan saksi dan korban.
Karena korban masih dibawah umur maka penganan kasus tersebut dilakukan oleh Unit PPA Polresta Bogor Kota.
"Hari Sabtunya pada tanggal 7 kami berkoordinasi dengan P2TP2A untuk dalam rangka pemeriksaan terhadap MR sekaligus pemulihan secara psikis dan hari Minggu kami mulai melakukan pemeriksaan para saksi sebanyak lima orang," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan NR sebagai tersangka.
 
"Hari Senin kami telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari NR dan kami tetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHPidana yang pada intinya adalah mengambil alih penguasaan atas anak ataupun belum cukup umur secara melawan hukum," ujarnya.
Baca juga: Bentak Kapolsek yang Larang Hajatan Warga, Kades Sukajeruk: Saya Melaksanakan Perintah DPRD Sumenep

 
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/kapolresta-bogor-kota-kombes-pol-susatyo-purnomo-condro.jpg)
 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ala-Kejaksaan-Negeri-Jayawijaya-Sunandar-Pram.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ALISME-KEPALA-KAMPUNG-Bupati-Yahukimo-Didi.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/m-Wamen-PU-Diana-Kusumastuti-di-Ruang-Rapat.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/IK-Lima-pejabat-eselon-III-jajara.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/KM-Tatamailau-dari-Pelabuhan-Laut-Fakfak-Papua-Barat-Jumat-petang-2832025.jpg)