Kadus di Lampung Rudapaksa Keponakan Berulang Kali, Mengancam akan Membunuh
Seorang kepala desa (kadus) berinisial AY (50) di Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, tega merudapaksa ponakan.
Dari situ diketahuim aksi bejat pelaku sudah dilakukan bertahun-tahun.
Yakni sejak bulan Juni 2015 sampai 2021.
"Aksi pertama itu terjadi di bulan Juni 2015 pukul 01.00 WIB di dalam kamar korban yang berada di rumah pelaku."
"Karena korban tinggal di rumah pelaku selama bersekolah," ujar Eman.
Baca juga: Kronologi Anggota Paskibraka Meninggal saat Jalani Latihan, Pecah Pembuluh Darah karena Kelelahan
Kala itu, pelaku masuk ke kamar korban lalu mengajak untuk berhubungan intim.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengancam korban.
"Pelaku mengancam akan membunuh korban kalau sampai korban menolak ajakan pelaku," beber Eman.
Tak berhenti di situ, aksi bejat itu terus menerus dilakukan pelaku hingga 2021.
"Setiap kali usai beraksi, korban selalu diancam akan dibunuh oleh pelaku kalau sampai bercerita kepada orang lain," ungkapnya.
Hingga saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas.
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
AY pun diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLampung.com/Endra Zulkarnain)
Berita terkait kasus rudapaksa