Telepon Minta Tebusan Uang, Pria yang Curi Ponsel Ini Ditangkap karena Suaranya Dikenali Polisi
Seorang pria berinisial WD (23) diduga mencuri ponsel dan uang milik seorang petani cabai di Dusun Melatisari, Desa Sidowangi, Kecamatan Kajoran.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pria berinisial WD (23) diduga mencuri ponsel dan uang milik seorang petani cabai di Dusun Melatisari, Desa Sidowangi, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Setelah mencuri, ia menghubungi korban untuk minta uang tebusan.
Kepala Polsek Kajoran, Iptu I Wayan Sukadana menerangkan, pelaku mencuri ponsel dan uang milik korban, yakni pasangan suami istri Kamaludin dan Munairoh, di ladang cabai milik mereka, pada Rabu (11/8/2021).
Sebelum dicuri, Kamaludin meletakkan dompetnya yang berisi 2 buah ponsel dan uang tunai Rp 500.000 di bawah pohon cabai di pinggir ladang, sekitar pukul 08.00 WIB.
Kamaludin dan istrinya kemudian mencangkul dan merawat pohon cabai di tengah ladang.
Baca juga: Kesal Diejek Tak Laku hingga Pengangguran, Pria di Jatim Aniaya Teman yang Tidur hingga Tewas
Baca juga: Warga Sorong Gotong Royong Sulap Tempat Mabuk Jadi Taman Kota Merah Putih
"Sekitar pukul 10.30 WIB, istri korban (Munairoh) bermaksud untuk mengambil ponsel yang dimasukkan ke dalam dompet, namun saat sampai di tempat, dompet tersebut sudah tidak ada," jelas Wayan, dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (14/8/2021).
Mereka kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kajoran.
Selang beberapa hari setelah kejadian, tepatnya pada Kamis (24/8/2021), pelaku menghubungi korban melalui ponsel dengan tujuan meminta uang tebusan.
Pada saat itu korban sengaja merekam suara pelaku yang meminta sejumlah uang.
Selanjutnya, korban menghubungi polisi menginformasikan kalau pelaku menghubunginya meminta uang tebusan.
"Dari suara rekaman tersebut, kami langsung mengenali suara tersebut milik WD yang pernah ditangani Polsek Kajoran,” paparnya.
Baca juga: Berpura-pura Mati seusai Ditembak Pacar Istrinya Berulang Kali, Pria di Surabaya Ini Selamat
Baca juga: Viral Seorang Pria Aniaya Bocah 12 Tahun Gara-gara Adiknya Mengadu, Langsung Dijemput Polisi
Dari hasil rekaman suara tersebut, polisi segera mencari pelaku hingga akhirnya menangkapnya, Rabu (11/8/2021).
Saat dibekuk, pelaku sedang bekerja di tempat pembibitan cabe di Dusun Babakan, Desa Madugondo, Kecamatan Kajoran.
“Saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya telah mencuri dan meminta tebusan terhadap korban,” terangnya.
Saat ini pelaku WD beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek Kajoran guna menjalani proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Curi Ponsel dan Hubungi Pemilik untuk Minta Tebusan, Pria Ini Ditangkap karena Suaranya Dikenali Polisi"
