Viral Seorang Pria Aniaya Bocah 12 Tahun Gara-gara Adiknya Mengadu, Langsung Dijemput Polisi
Seorang pria berusia 25 tahun bernama Sudiman Zebua alias Iman alias Ama Misel menganiaya bocah berusia 12 tahun berinisial FZ di Kabupaten Nias.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal berlapis yakni melanggar Pasal 44 ayat (1), ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 30 juta.
Lalu pasal 80 ayat (1), ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
(Kompas.com/ Kontributor Nias, Hendrik Yanto Halawa)
Berita viral lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Seorang Pria Aniaya Bocah 12 Tahun, Viral di Medsos, Pelaku Ditangkap"