ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ngaku Bisa Gandakan Uang, 5 Orang di Kalsel Bawa Kabur Rp 100 Juta Milik Korban

Lima orang di Kalimantan Selatan (Kalsel) diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi uang - Lima orang di Kalimantan Selatan (Kalsel) diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Lima orang di Kalimantan Selatan (Kalsel) diduga melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.

Kelimanya masing-masing H (43), M (50), KH (53), E (54) dan RI (40) telah menggondol uang Rp 100 juta milik korban.

Aparat Direktorat Kriminal Umum Polda (Kalsel) pun melakukan penangkapan kepada para pelaku.

Baca juga: Kakak Beradik Aniaya Tetangganya, Dipicu Perahu Ketek yang Hilang dan Uang Tebusan Rp 1,5 Juta

Kanit Resmob Direktorat Kriminal Umum Polda Kalsel AKP Endris Ary Dinindra mengatakan, dalam menjalankan aksinya, seluruh pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

"Modus dapat melipat gandakan uang. Masing-masing punya peran," ujar AKP Endris Ary Dinindra dalam keterangan yang diterima, Senin (16/8/2021).

Kasus ini terbongkar setelah salah seorang korban berinisial M mengaku tertipu usai menyetorkan uang dengan harapan digandakan oleh para pelaku.

Namun, sampai dengan waktu yang ditentukan, M baru sadar jika menjadi korban penipuan.

Dari laporan korban inilah polisi kemudian memburu para pelaku.

Alhasil, para pelaku berhasil ditangkap dengan empat di antaranya terpaksa ditembak pada bagian kaki karena hendak kabur saat ditangkap.

Baca juga: Kapal Isoman Covid-19 Tiba di Sorong, BPBD Minta Rp 6 Miliar Anggaran Perawatan

"Jajaran langsung memberikan tembakan tegas dan terukur yang mengenai kaki ke empat pelaku," jelasnya.

Dari pengakuan salah seorang pelaku, uang hasil kejahatan dibagi sesuai porsi kerja masing-masing. Tertinggi memperoleh Rp 36 juta, sementara terendah hanya Rp 6 juta.

"Tim juga mengamankan puluhan juta sisa hasil penggelapan tersebut," tambahnya.

Atas perbuatannya, kelima pelaku akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

(*)

Berita daerah lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Bisa Gandakan Uang, 5 Pria di Kalsel Tipu Korban hingga Rp 100 Juta"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved