ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pemulung Rudapaksa Anak Perempuan Berkebutuhan Khusus, Kini Korban Hamil 4 Bulan

Anak perempuan berkebutuhan khusus berusia 16 tahun dirudapaksa seorang pemulung barang bekas berinisial YD (41) di Kota Banjar, Jawa Barat.

Editor: Claudia Noventa
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pemerkosaan - Anak perempuan berkebutuhan khusus berusia 16 tahun dirudapaksa seorang pemulung barang bekas berinisial YD (41) di Kota Banjar, Jawa Barat. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Anak perempuan berkebutuhan khusus berusia 16 tahun dirudapaksa seorang pemulung barang bekas berinisial YD (41) di Kota Banjar, Jawa Barat.

Akibatnya, kini korban hamil dengan usia kandungan empat bulan.

"Korbannya hamil," kata Kapolres Banjar, Ajun Komisaris Besar Polisi, Ardyaningsih saat ekspos kasus di depan ruangan Satuan Reserse Kriminal, Senin (16/8/2021).

Ardyaningsih menjelaskan, kasus ini bermula dari kecurigaan ayah korban. Saat itu, sang ayah melihat ada perubahan bentuk tubuh anaknya.

"Ayahnya curiga," kata dia.

Baca juga: Pelaku Pembacokan Anggota Polsek Awayan Kalsel Ditangkap setelah 3 Hari Sembunyi di Rumah Orangtua

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pembobol ATM yang Curi Rp 470 Juta, Ngaku Dipakai untuk Beli Mobil dan Bayar Utang

Rumah Sepi saat Kejadian

Sang ayah kemudian menanyakan kepada korban apakah sudah menstruasi bulan ini.

Saat ditanya, korban menjawab belum.

"Korban diperiksa ke dukun beranak, paraji. Kemudian dibawa ke bidan, di-tespack. Korban hamil, usia kandungannya 4 bulan," jelas Ardyaningsih.

Menurut Ardyaningsih, tersangka biasa memulung barang bekas di sekitar rumah korban.

Dia menduga, tersangka sudah mengincar korban dan merencanakan aksinya saat kondisi rumah sepi.

"Saat kejadian korban sendirian di rumahnya. Orangtua korban tak ada di rumah," kata Ardyaningsih.

Pelaku Pukul Korban hingga Pingsan

Ardyaningsih menambahkan, saat kejadian tersangka sempat memukul hingga korban pingsan.

Ketika tersadar, tersangka mengancam korban agar tidak bicara ke orang lain terkait pencabulan itu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved