Hukum dan Kriminal
Aniayan Siswa SD, Oknum TNI Diproses Hukum
Oknum TNI berinisial AOK alias A kini menjalani peroses hukuman militer pascakekerasan terhadap siswa kelas IV SD di Kabupaten Rote.
TRIBUN-PAPUA.COM – Oknum TNI berinisial AOK alias A kini menjalani peroses hukuman pascakekerasan terhadap siswa kelas IV SD di Kabupaten Rote.
Komandan Kodim 1627 Rote Ndao Letkol Inf Educ Permadi Eko mengatakan kasus tersebut kini ditangani oleh Dandenpom IX/I Kupang.
Baca juga: Pergantian Direktur RSUD DOK II Jayapura Timbulakan Banyak Pertanyaan
“Kami tetap melaksanakan proses hukum terhadap anggota kami. Hasil koordinasi dengan Dandenpom IX/I Kupang siang ini tim dari Denpom akan ke Rote untuk melanjutkan proses hukum," kata dia.
Terkait dengan kondisi korban yang me
Baca juga: Gubernur Papua Barat Ngamuk Kegiatannya Mau Dibubarkan SatPol PP Kota Sorong
ndapatkan perawatan medis, kata Educ pihaknya akan menangung semua biaya pengobatannya.
Baca juga: Inilah DPO di Papua yang Kejahatannya Masih di Ingat Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian
"Kami sudah berkoordinasi dengan keluarga korban. Walaupun sudah ada kesepakatan secara kekeluargaan dan kami berupaya membantu keluarga dalam pengobatan,"ujar Eko.
Kasus penganiayaan siswa SD yang dilakukan oknum TNI itu dipicu kasus kehilangan HP.
Dimana oknum TNI berisnisial AOK menuding korban sebagai pelaku.
Baca juga: Pagi Bekerja Jadi Sopir Angkot, Malam Berahli Jadi Tukang Jambret
Lantaran tidak dapat menahan esmosinya AOK kemudian menganiayaan korban berulang kali hingga pingsan.
Akibat kejadian itu korban yang masih duduk di bangku kelas IX SD itu harus menjalani perawatan medis.
Bahkan korban saat ini dalam keadaan trauma.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/ilustrasi-penganiayaan-ilustrasi-pemukulan.jpg)