ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Korupsi di Disdikbud Sorong

Babak Baru Kasus Korupsi di Disdik Sorong, Sejumlah Saksi dan Dokumen Diperiksa

Kepala Disdikbud Kota Sorong inisial PK dan Bendahara inisial AP ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi dana insentif guru pada Senin (16/8/2021). 

Tribun-Papua.com/Safwan Raharusun
Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Nirwan Fakaubun. 

TRIBUN-PAPUA.COM,SORONG - Kasus korupsi dana insentif ASN dan honorer yang menyeret Kepala Dinas dan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sorong, Papua Barat, memasuki babak baru.

Kini, polisi tengah memeriksa sejumlah saksi terkait dokumen anggaran atas kasus tersebut. 

Kepala Disdikbud Kota Sorong inisial PK dan Bendahara inisial AP ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi dana insentif guru pada Senin (16/8/2021). 

Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan pihaknya telah memeriksa tersangka untuk mengungkap secara utuh kasus itu.

"Kami lagi menyusun berkas-berkasnya," kata Fakaubun kepada sejumlah awak media, Senin (23/8/2021).

Baca juga: 4 Berita Populer: Dua Pekerja Dibunuh KKB di Yahukimo hingga Persipura Harap Tambah Pemain Asing

bahkan, penyidik masih mendalami penggunaan anggaran yang ditujukan untuk membayar insentif ASN dan honorer di jajaran Disdikbud Kota Sorong.

"Yang jelas mereka sudah terbukti bersalah, dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.

Sebanyak tujuh saksi telah diperiksa terkait kasus ini.

Baca juga: 8 Tips Mengencangkan Kulit Wajah ala Dokter Richard Lee

"Terkait indikasi tersangka lainnya, saya belum bisa pastikan," katanya.

Soal dugaan anggaran lain, pihaknya mengaku belum ada bukti lain.

Sebelumnya, Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan, mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

"Dari hasil audit (temuannya) sebesar Rp 461 juta," ujarnya.

Hanya saja, uang tunai yang diselamatkan Rp 147 juta.

"Kasusnya sudah lumayan lama, mulai dari 2019 kita lakukan lidik," katanya.

"Kemudian, di 2020 ada laporan polisi dan kita lakukan pemeriksaan. Pada 16 Agustus sudah ditetapkan sebagai tersangka."

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved