Korupsi
Kasus Korupsi Kadisdik Sorong dan Bendaharanya Bergulir, Polisi Susun Berkas
Proses hukum kasus dugaan korupsi insentif PNS dan Honorer, yang menyeret Kepala dan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong
Penulis: Safwan Ashari Raharusun | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUN-PAPUA.COM,SORONG - Proses hukum kasus dugaan korupsi insentif PNS dan Honorer, yang menyeret Kepala dan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong, Papua Barat, terus bergulir.
Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan pihaknya telah memeriksa tersangka.
Baca juga: Jadwal Kick-off Liga 1 Akan Diumumkan 24 Agustus
"Sementara kita lagi menyusun berkas-berkasnya,"kata Fakaubun kepada sejumlah awak media, Senin (23/8/2021).
Berkaitan dengan penggunaan anggaran, pihaknya masih mendalami.
"Namun, yang jelas mereka sudah terbukti bersalah, dan berkasnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,"ujarnya.
Baca juga: Bangun Teluk Bintuni, Ini 9 Program Stafsus Billy Mambrasar
Hingga kini, pihaknya telah memeriksa sekitar 7 orang saksi.
"Terkait indikasi tersangka lainnya, saya belum bisa pastikan,"katanya.
Soal dugaan anggaran lain, pihaknya mengaku belum ada bukti lain.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan, mengaku penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kapolda Papua Sebut Otak Pembunuhan Dua Pekerja PT.Indo Papua di Yahukimo Ulah KKB
"Dari hasil audit (temuannya) sebesar Rp 461 juta," ujarnya.
Hanya saja, uang tunai yang diselamatkan Rp 147 juta.
"Kasusnya sudah lumayan lama, mulai dari 2019 kita lakukan lidik," tuturnya.
"Kemudian, di 2020 ada laporan polisi dan kita lakukan pemeriksaan. Pada 16 Agustus sudah ditetapkan sebagai tersangka,"katanya.
Dia mengatakan, pihaknya saat ini menahan kepala dinas pendidikan, serta juga bendaharanya.
Baca juga: Berstandar Internasional, Berikut Profil Venue Cabor Tenis PON XX Papua