ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Paman Tega Bunuh Keponakannya karena Merasa Diremehkan, Dituntut 15 Tahun Penjara

Seorang warga bernama Syaiful alias Iful (50) yang menganiaya keponakannya sendiri hingga tewas, dituntut 50 tahun penjara.

Istimewa
Ilustrasi borgol - Seorang warga bernama Syaiful alias Iful (50) yang menganiaya keponakannya sendiri hingga tewas, dituntut 50 tahun penjara. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang warga bernama Syaiful alias Iful (50) yang menganiaya keponakannya sendiri hingga tewas, dituntut 50 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (23/8/2021).

Sebelumnya, pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena tak terima merasa diremehkan saat korban sempat menantang dengan cara menyodorkan perutnya.

Jaksa menilai, warga Jalan Gulama Medan Belawan itu, terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap keponakannya Muhammad Syidik.

"Meminta supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Syaiful alias Iful dengan pidana penjara selama 15 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Sinulingga.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHPidana," ucap Jaksa.

Baca juga: Viral Video TNI Pukul Warga Sipil di Bali, Bermula Kepala Dandim Dipukul Lalu Anggota Tak Terima

Baca juga: KKB Buntuti Satgas Nemangkawi yang Cari Karyawan PT Indo Papua, Kontak Tembak Terjadi Beberapa Kali

Dikatakan Jaksa adapun yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia.

Usai mendengar tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai Hendra Sutardodo menunda sidang pekan depan, dengan agenda pledoi (nota pembelaan).

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa menyebutkan perkara ini, bermula saat terjadi perkelahian antara korban dengan terdakwa, dikarenakan terdakwa merasa disepelekan oleh keponakannya.

Dikatakan Jaksa, terdakwa merasa sakit hati karena kepala terdakwa dipukul didepan umum oleh korban, sehingga terjadi perkelahian antar keduanya dan dipisahkan oleh warga.

Namun, setelah dipisahkan oleh warga terdakwa kemudian pulang.

Karena masih emosi atas perilaku keponakannya, terdakwa mengambil pisau dan pergi mencari korban untuk mengancam korban.

"Saat terdakwa bertemu dengan korban di Jalan Kakap, korban menantang terdakwa dengan berkata 'kau menikam aku' sambil menarik baju keatas dan menyodorkan perutnya.

Melihat hal tersebut terdakwa yang emosi karena merasa ditantang oleh korban, kemudian secara spontan menikam perut korban dengan pisau sebanyak satu kali," kata Jaksa.

Baca juga: Cekcok dengan Ibu, Anak Nekat Bakar Rumahnya dan sempat Kirim Pesan Bernada Ancaman

Korban yang terluka melakukan perlawanan dan melarikan diri menuju Jalan Bandeng dan Terdakwa juga mengejar korban yang melarikan diri.

Setibanya dipersimpangan Jalan Bandeng tepatnya didepan kedai nasi saksi Jamila, korban yang terluka meminta bantuan saksi Supiyanto sambil teriak 'olong dek, bawakan abang kerumah sakit, abang di tikam Syaiful'.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved