ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Covid 19 Papua

Geram Langgar Aturan, Bupati Puncak Larang Maskapai PT.Revan Global Beroperasional di Wilayahnya

Bupati Puncak, Kesal dan berikan Sanksi larangan satu mingggu bagai maskapai penerbangan PT.Reven Global airtransport tidak beroperasi di Puncak

Editor: Ri
Kominfo Kabupaten Puncak
Bupati Kabupate Puncak Willem Wandik 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURABupati Puncak Willem Wandik dengan tegas mengeluarkan surat larangan kepada maskapai penerbangan PT.Reven Global airtransport untuk beroperasi di Kabupaten Puncak, Rabu (26/8/2021).

Larangan operasi itu lantaran PT.Reven Global airtransport menghindahkan aturan pemerintah Kabupaten Puncak untuk mengangkut penumpang.

“Satu minggu kami berikan sanksi tidak boleh beroperasi sejak saat ini,” ucapnya ketika di hubungi melalui sambungan telepon, Rabu (25/8/2021) sore.

Baca juga: Hoax jadi Penyabab Utama, Capaian Vaksinasi di 3 Kabupaten di Papua Barat Rendah

Ia pun sangat menyayangkan aksi tersebut, padahal saat ini pihaknya gencar dalam penangan Covid-19.

“Maskapai penerbangan ini saya larang satu minggu jangan terbang di wilayah Kabupaten Puncak,ko pergi cari tempat lain, uang itu kita bisa cari tapi keselamatan masyarakat saya, ini tidak bisa dibeli,” tegasnya.

Terkait larangan bagi maskapai penerbangan PT.Reven Global airtransport mulai 25 hingga 28 Agustus 2021, Kata Bupati merupakan bentuk teguran bagi maskapai lain yang ingin melanggar aturan.

Baca juga: Dari Office Boy Hingga Jadi Komposer Musik dan Ciptakan Lagu

“Ini warning untuk maskapai yang lain, kita harapkan maskapai lain ikut kebijakan yang pemerintah buat, semua demi menekan angka penyebaran covid di Kabupaten Puncak,”tegasnya.

Bupati juga menambahkan Pemda Puncak hanya bisa membatasi akses penumpang di setiap pintu masuk, untuk mencegah penyebaran virus corona menyebar di wilayah Puncak.

Sebab sejauh ini penduduk local kabupaten Puncak, tidak ada yang mau mengikuti anjuran pemerintah untuk divaksin, dengan berbagai alasan, maka dari itu satu cara untuk mencegah penyebaran covid, hanya melalui penutupan akses pintu masuk penduduk ke wilayah Kabupaten Puncak, Distrik Ilaga,Gome,Sinak.

“Saya ambil langkah tegas ini, demi menyelamatkan rakyat saya, lebih baik kita mencegah, dari pada kita mengurus orang sakit, itu lebih besar tenaga maupun biaya yang kita keluarkan,”jelasnya.

Baca juga: Ini Alasan Bupati Willem Wandik Larang Penumpang Pesawat Masuk ke Puncak

Kembali Bupati mengatakan, jika berani lagi ada maskapai yang tidak mengindahkan intruksinya, maka jangan keget, dirinya akan melaporkan maskapai tersebut ke pihak berwajib di pusat, agar izinnya dicabut,sebab semua pihak harus mendukung program pusat saat ini,yaitu menekan angka penyebaran Covid-19.

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved