ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Papua Barat Terkini

Polisi Pakai Saksi Ahli dan Anak Bongkar Kasus Pembunuhan Anggota Brimob di Sorong

Polisi menggunakan keterangan saksi ahli dan anak korban, untuk tetapkan status tersangka berinisial ARP (30) dan AAP (38)

Tribun-Papua.com/Safwan A Raharusun
POLISI - Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan. 

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUNPAPUABARAT.COM,SORONG - Polisi menggunakan keterangan saksi ahli dan anak korban, untuk tetapkan status tersangka berinisial ARP (30) dan AAP (38), yang diduga dalang dibalik kematian Brigpol Yohanes Fernando Siahaan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan.

"Sudah ada keterangan ahli kok, terus kita tambah keterangan anaknya,"kata Setiawan kepada TribunPapuaBarat.com, Sabtu (28/8/2021).

Baca juga: Pembagian 7 Wilayah Adat di Papua Jadi Wadah Masyarakat Bersuara

Kapolres Ary Nyoto Setiawan, sekarang anak tersebut telah memberikan jawaban yang sama seperti dulu saat memberikan kesaksiannya 2018 silam.

"Kalau pihak pengacara minta P-19 (Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi) dari Jaksa, kita akan tetap koordinasi dengan mereka (Kejaksaan),"ujarnya.

Baca juga: Pemprov Papua Diharapkan Bisa Mengelola dengan Baik Venue PON XX, Wamen PUPR: Investasi Sangat Mahal

"Kita ikuti saja, sebab sama-sama bekerja profesional,"ujarnya.

Ia mengaku, hingga kini pihaknya baru menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Baca juga: Persita Tangerang Klaim Sudah Hafal Gaya Main Persipura Jayapura hingga Tipikal Yevhen Bokhashvili

"Kalau tersangka baru, saya belum bisa buka. Nanti saja,"tambah dia.(*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved