Papua Barat Terkini
Polisi Pakai Saksi Ahli dan Anak Bongkar Kasus Pembunuhan Anggota Brimob di Sorong
Polisi menggunakan keterangan saksi ahli dan anak korban, untuk tetapkan status tersangka berinisial ARP (30) dan AAP (38)
Penulis: Safwan Ashari Raharusun | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUNPAPUABARAT.COM,SORONG - Polisi menggunakan keterangan saksi ahli dan anak korban, untuk tetapkan status tersangka berinisial ARP (30) dan AAP (38), yang diduga dalang dibalik kematian Brigpol Yohanes Fernando Siahaan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan.
"Sudah ada keterangan ahli kok, terus kita tambah keterangan anaknya,"kata Setiawan kepada TribunPapuaBarat.com, Sabtu (28/8/2021).
Baca juga: Pembagian 7 Wilayah Adat di Papua Jadi Wadah Masyarakat Bersuara
Kapolres Ary Nyoto Setiawan, sekarang anak tersebut telah memberikan jawaban yang sama seperti dulu saat memberikan kesaksiannya 2018 silam.
"Kalau pihak pengacara minta P-19 (Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi) dari Jaksa, kita akan tetap koordinasi dengan mereka (Kejaksaan),"ujarnya.
Baca juga: Pemprov Papua Diharapkan Bisa Mengelola dengan Baik Venue PON XX, Wamen PUPR: Investasi Sangat Mahal
"Kita ikuti saja, sebab sama-sama bekerja profesional,"ujarnya.
Ia mengaku, hingga kini pihaknya baru menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Baca juga: Persita Tangerang Klaim Sudah Hafal Gaya Main Persipura Jayapura hingga Tipikal Yevhen Bokhashvili
"Kalau tersangka baru, saya belum bisa buka. Nanti saja,"tambah dia.(*)