ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kerusuhan Jayapura 2019

Arus Lalin Kawasan Kejati Papua Normal Pascaaksi Massa Pendukung Victor Yeimo

Aksi yang dimulai sejak pukul 11.00 WIT, Selasa (30/8/2021), sempat memanas saat kepolisian berusaha membubarkan massa yang berjumlah puluhan orang.

Penulis: Arni Hisage | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Nandi Tio Effendy
Aksi massa di kawasan kantor Kejaksaan Tinggi Papua sempat membuat arus lalu lintas macet, Senin (30/8/2021). Massa mendesak Kejati papua Nikolaus Kondomo segera mengeluarkan izin untuk terdaksa kasus kerusuhan Jayapura 2019, Victor Yeimo menjalani perawatan medis. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Nandi Tio Effendy

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Arus lalu lintas di sekitar Dok IX berangsur pulih usai terjadi aksi massa yang menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nikolaus Kondomo memberikan izin perawatan kesehatan Vicktor Yeimo, terdakwa kasus kerusuhan Jayapura pada 2019.

Aksi yang dimulai sejak pukul 11.00 WIT, Selasa (30/8/2021), sempat memanas saat personel kepolisian berusaha membubarkan massa yang berjumlah puluhan orang.

Aparat gabungan lalu berjaga-jaga di depan gerbang Kejaksaan Tinggi Papua.

Baca juga: BREAKING NEWS: Massa dan Keluarga Vicktor Yeimo Datangi Kejati Papua, Ada Apa?

Baca juga: Kejati Papua: Victor Yeimo Tak Bisa Dibebaskan

Massa pendukung Victor Yeimo mendatangi Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (30/8/2021). Mereka mendesak Kajati Papua nikolaus Kondomo segera memberikan izin bagi terdakwa kasus kerusuhan jayapra 2019 tersebut untuk menjalani perawatan medis.
Massa pendukung Victor Yeimo mendatangi Kejaksaan Tinggi Papua, Senin (30/8/2021). Mereka mendesak Kajati Papua nikolaus Kondomo segera memberikan izin bagi terdakwa kasus kerusuhan jayapra 2019 tersebut untuk menjalani perawatan medis. (Tribun-Papua.com/Istimewa)

Seorang ibu peserta aksi yang mengaku keluarga dekat Vicktor Yeimo, mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk memperjuangkan hak terdakwa.

"Dia itu sedang sakit, sudah dilakukan pengecekan, kami tuntut untuk segera dirawat," kata perempuan yang tak mau disebut namanya.

"Kami hanya memohon hati nurani, Victor itu manusia," lanjutnya.

"Tadi juga sempat berakhir ricuh beberapa anggota aksi kami mengalami kasus represif polisi," tutup wanita tersebut.

Pantauan Tribun-Papua.com, ada tiga anggota aksi yang diamankan oleh jajaran dari Polresta Jayapura.

Hingga detik ini Tribun Papua masih menunggu infornasi lebih lanjut dari pihak kepolisian setempat.

Sementara itu, sidang praperadilan terdakwa kasus kerusuhan Jayapura 20219, Viktor Yeimo tengah berlanjut di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Distrik Abepura.

Agenda sidang kali ini terkait pembuktian, dengan mendengarkan saksi dari pihak kepolisian selaku Termohon

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Nikolaus Kondomo menegaskan Victor Yeimo tak bisa dibebaskan tanpa syarat, sebagaimana tuntutan sejumlah pendukungnya.

Victor Yeimo harus menjalani persidangan. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved