Kerusuhan Jayapura 2019
BREAKING NEWS: Massa dan Keluarga Victor Yeimo Datangi Kejati Papua, Ada Apa?
Aksi yang dimulai sejak pukul 11.00 WIT, tadi, sempat memanas saat personel kepolisian berusaha membubarkan massa yang berjumlah puluhan orang.
Penulis: Arni Hisage | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Tyo Effendy
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Massa dan pendukung Victor Yeimo mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Papua nikolaus Kondomo segera memberikan izin bagi terdakwa kasus kerusuhan Jayapura 2019 tersebut untuk menjalani perawatan.
Kerumunan massa yang membawa pamflet dan sempat merangsek masuk ke area Kantor Kejaksaan Tinggi Papua di Dok IX, Distrik Jayapura Utara, namun dihalau aparat keamanan.
Konndisi ini pun sempat membuat jalanan macet.
Seorang ibu peserta aksi yang mengaku keluarga dekat Vicktor Yeimo, mengatakan aksi tersebut dilakukan untuk memperjuangkan hak terdakwa.
Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Victor Yeimo, Hakim Dengar Kesaksian Polisi
"Dia itu sedang sakit, sudah dilakukan pengecekan, kami tuntut untuk segera dirawat," kata perempuan yang tak mau disebut namanya.
"Kami hanya memohon hati nurani, Victor itu manusia," lanjutnya.
"Tadi juga sempat berakhir ricuh beberapa anggota aksi kami mengalami kasus represif polisi," tutup wanita tersebut.
Pantauan Tribun-Papua.com, ada tiga anggota aksi yang diamankan oleh jajaran dari Polresta Jayapura.
Hingga detik ini Tribun Papua masih menunggu infornasi lebih lanjut dari pihak kepolisian setempat.
Sementara itu, sidang praperadilan terdakwa kasus kerusuhan Jayapura 20219, Viktor Yeimo tengah berlanjut di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Distrik Abepura.
Agenda sidang kali ini terkait pembuktian, dengan mendengarkan saksi dari pihak kepolisian selaku Termohon
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Nikolaus Kondomo menegaskan Victor Yeimo tak bisa dibebaskan tanpa syarat, sebagaimana tuntutan sejumlah pendukungnya.
Victor Yeimo harus menjalani persidangan.
Baca juga: Rustan Saru: Kesadaran Warga Kota Jayapura Kunci Penanganan Sampah
Pasalnya, yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa dan kasusnya sudah memenuhi persyaratan serta kelengkapan alat bukti (p21) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses hukum selanjutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/30082021-massa-victor-yeimo.jpg)