ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kerusuhan Jayapura 2019

Sidang Lanjutan Kasus Victor Yeimo, Hakim Dengar Kesaksian Polisi

Agenda sidang kali ini terkait pembuktian, dengan mendengarkan saksi dari pihak kepolisian selaku Termohon.

Penulis: Hendrik Rikarsyo Rewapatara | Editor: Paul Manahara Tambunan
Tribun-Papua.com/Hendrik Rewapatara
SIDANG - Sidang praperadilan terdakwa kasus kerusuhan Jayapura 20219, Viktor Yeimo di PN Kelas 1A Jayapura, Senin (30/82021). Agenda sidang kali ini terkait pembuktian, dengan mendengarkan saksi dari kepolisian selaku Termohon. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Hendrik R Rewapatara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Sidang praperadilan terdakwa kasus kerusuhan Jayapura 20219, Viktor Yeimo tengah berlanjut di Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, Distrik Abepura.

Agenda sidang kali ini terkait pembuktian, dengan mendengarkan saksi dari pihak kepolisian selaku Termohon.

Pantaun Tribun-Papua.com, Senin (30/8/2021) siang, sidang sementara diskors untuk istirahat, dan akan dilanjutkan lagi pukul 13.00 WIT. 

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Nikolaus Kondomo menegaskan Victor Yeimo tak bisa dibebaskan tanpa syarat, sebagaimana tuntutan sejumlah pendukungnya.

Baca juga: Tersangka Rusuh Papua Victor Yeimo Disidangkan di PN Jayapura

Baca juga: Kejati Papua: Victor Yeimo Tak Bisa Dibebaskan

Victor Yeimo harus menjalani persidangan.

Pasalnya, yang bersangkutan sudah berstatus terdakwa dan kasusnya sudah memenuhi persyaratan serta kelengkapan alat bukti (p21) dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses hukum selanjutnya.

“Kami tak bisa membebaskannya. Semua perkara yang memenuhi unsur, harus melewati persidangan,” tegasnya.

Untuk diketahui, kasus yang menjerat Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri pada 12 Agustus 2021. 

Sosok Victor Yeimo, Tokoh KKB yang Terlibat Kerusuhan di Papua dan Ditahan di Rutan Mako Brimob

Terakhir, simpatisan dan pendukung Victor Yeimo, medatangi kediaman Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, di Kelurahan Trikora, Distrik Jayapura Utara, pada Sabtu (28/8/2021) malam.

Kuasa Hukum Victor Yeimo, Imanuel Gobay mengatakan kedatangan pihaknya tak lain meminta agar Kajati Papua, Nikolaus Kondomo segera menindaklanjuti surat dari Pengadilan Negeri Jayapura perihal kondisi kesehatan kliennya.

Aktivis Papua Victor Yeimo bersama pengacara Veronica Koman di gedung PBB di Jenewa
Aktivis Papua Victor Yeimo bersama pengacara Veronica Koman di gedung PBB di Jenewa (ABC Australia)

"Pak Kajati tidak menghargai surat dari hakim, padahal sudah jelas surat itu menyebutkan kesehatan Victor," ujarnya.

Bahkan lanjut Gobay, hasil pertemuan Kajati dengan dua anggota DPR Papua, Jhon Gobay dan Laurencus Kadepa selaku penjamin, surat itu akan dibahas dalam persidangan lanjutan pada Selasa (31/8/2021).

"Victor sakit dengan kondisi paru-paru, namun Kajati akan melakukan pengecekan kesehatan ulang, ini membuktikan bahwa Kajati tidak menghargai hakim yang juga sebagai Kepala Pengadilan," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved