Curi Komputer Sekolah di Lombok, Pemuda Ini Tinggalkan Surat: Maaf, Saya akan Kembali
Lucunya, D meninggalkan pesan di tiga lembar kertas yang memberitahu kepada korban akan kembali melakukan aksi pencurian.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pemuda 19 tahun berinisial HW alias D mencuri komputer milik salah satu sekolah di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Lucunya, D meninggalkan pesan di tiga lembar kertas yang memberitahu kepada korban akan kembali melakukan aksi pencurian.
Dilansir TribunLombok.com, aksi pencurian terjadi pada Jumat (27/8/2021), pukul 02.00 Wita.
D membobol laboratorium SMAN 1 Lembar, Lombok Barat.
Pelaku menggondol tiga unit komputer PC All In One, dua unit monitor, satu buah HDD, dan empat buah keyboard.
Kemudian tiga mouse, satu super multi DVD writer, dan taff studio V8s live sound card bluetooth.
Baca juga: Peserta Vaksinasi di Tuban Geger, Ada Buaya 2 Meter Berkeliaran di Selokan Sekitar Puskesmas
Baca juga: BBKSDA Riau Temukan Kejanggalan soal Remaja Tewas Diterkam Harimau, Ada Bekas Tusukan
Tinggalkan pesan

Kasus pencurian baru diketahui oleh pihak sekolah saat pegawai laboratorium komputer menemukan pesan misterius di lokasi kejadian.
Pesan ditulis di tiga lembar kertas.
Belakangan baru disadari, pesan tersebut ditulis oleh pelaku pencurian.
“Maaf
Saya Akan Kembali InsyaAllah.
Assalamualaikum Covid-19 Puck," tulis pesan tersebut.
Fakta di atas dibenarkan oleh Wakil Kepala SMAN 1 Lembar, Ahmad Rudi Afandi.
”Banyak tulisan yang menyatakan bahwa pelaku akan kembali melakukan aksinya, dan permohonan maaf karena telah mencuri barang-barang milik SMA N 1 Lembar," katanya dikutip dari TribunLombok.com.
Pihak sekolah kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Baca juga: Warga Lakukan Pemalangan di Lahan Pemakaman Pasien Covid-19, Pemkot Sorong Disebut Belum Bayar 28 M
Pelaku ditangkap
Tidak butuh waktu lama polisi berhasil menangkap D.
Pelaku diringkus saat berada di di Lombok Tengah pada Minggu (29/8/2021) lalu.
Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus S Wibowo mengungkap modus yang dipakai D dalam melancarkan aksinya.
Ia mengatakan, pertama pelaku memantau sasarannya, setelah dianggap aman.
Kemudian ia naik ke atas melalui dalam atap dan membuka plafon menggunakan peratan yang dibawa.
"Sasaran atau ruangan ini berisikan unit komputer, setelah pelaku masuk kemudian mengambil barang-barang tersebut," jelas Bagus
Pelaku membawa barang hasil curian dengan mengikatnya sedemikian rupa, kemudian ditarik ke atas dan langsung kabur meninggalkan TKP.
Baca juga: Seorang Istri Bunuh Suami setelah Menolak Ajakan untuk Berhubungan Badan, Sebut Tak Pernah Dinafkahi
Polisi menduga, pelaku sudah melakukan aksinya lebih dari sekali di lokasi berbeda.
Kini pelaku dijerat pasal 363 ayat 1, ke 3 dan ke 5 KUHP.
Pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Pengakuan pelaku

Di hadapan polisi, D mengaku sengaja menulis pesan agar tidak dicari oleh korbannya, karena dirinya akan kembali ke lokasi kejadian.
Pemuda asal Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah ini juga mengaku bisa mengotak-atik komputer setelah belajar di Youtube.
Dia kemudian menjual komputer tersebut satu per satu.
"Baru satu (dijual)," katanya, dikutip dari TribunLombok.com.
Dia mendapatkan uang Rp 2,2 juta dari hasil penjualan barang curian.
Uang tersebut kemudian dipakainya untuk membeli handphone dan jajan.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Sirtupillaili)