Seorang Istri Bunuh Suami setelah Menolak Ajakan untuk Berhubungan Badan, Sebut Tak Pernah Dinafkahi
U (45) warga Kasemen, Kota Serang, Banten tidak menyangka suaminya Asni (51) tewas ditangannya setelah menolak ajakan untuk berhubungan badan.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang istri kini terancam 15 tahun penjara setelah membunuh suaminya sendiri saat menolak ajakan untuk berhubungan badan.
Diketahui, U (45) warga Kasemen, Kota Serang, Banten tidak menyangka suaminya Asni (51) tewas ditangannya, pada Selasa (31/8/2021) sore.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, U yang baru dua bulan pulang bekerja dari luar negeri itu menolak ajakan korban untuk berhubungan badan.

U menolak karena beralasan suaminya tidak pernah memberikan nafkah kepadanya.
Sehingga, dia mengajak korban untuk berkonsultasi terlebih dulu kepada tokoh agama di lingkungannya.
Baca juga: Warga Lakukan Pemalangan di Lahan Pemakaman Pasien Covid-19, Pemkot Sorong Disebut Belum Bayar 28 M
Baca juga: Peserta Vaksinasi di Tuban Geger, Ada Buaya 2 Meter Berkeliaran di Selokan Sekitar Puskesmas
U mempertanyakan statusnya karena selama dia bekerja hanya dia yang membiayai kebutuhan keluarganya.
"Antara korban dengan istri yang lebih kurang delapan tahun berpisah karena pelaku bekerja di luar negeri, sehingga komunikasi terputus, dan saat kembali baru pulang dua bulan sering terjadi pertengkaran di rumah," kata Maruli kepada wartawan di Mapolres Serang Kota. Rabu (1/9/2021).
Korban Paksa Pelaku Berhubungan Badan
Berdasarkan keterangan pelaku, korban yang bekerja sebagai buruh serabutan itu memaksa berhubungan badan hingga memukul wajah dan menggigit jari.
Akhirnya, sebagai bentuk perlawan dan usaha melarikan diri, pelaku mencekik leher korban hingga tak berdaya dilantai.
"Pelaku melawan kemudian pelaku mencekik leher korban, dan meninggalkan korban dan lari ke dalam kamar menutup diri," ujar Maruli.
Baca juga: Kejaksaan Sorong Dalami Korupsi Pengadaan ATK Senilai Rp 8 Miliar, Sekda di Panggil
Tak Sengaja Mencekik, Terancam Penjara 15 Tahun
U mengaku tak sengaja mencekik suaminya hingga tewas karena dirinya dianiaya oleh korban.
"Iya awalnya dia ngajak 'gituan', tapi enggak sabaran. Saya menolak, kata saya itu nanti dulu ke pak ustad dulu, mungkin enggak halal mungkin enggak sah namanya juga udah 8 tahun enggak bareng," kata U.
Akibat perbuatannya, U dikenakan pasal 44 ayat 3 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cekik Suami Saat Dipaksa Berhubungan Badan, Seorang Istri Terancam 15 Tahun Penjara