Korupsi di Disdikbud Sorong
Jaksa Tunggu Pelimpahan Kasus Korupsi yang Menyeret Kepala dan Bendahara Disdikbud Sorong
Nantinya, setelah SPDP maka Kejari Sorong akan langsung mengeluarkan surat perintah untuk Jaksa Peneliti.
Penulis: Safwan Ashari Raharusun | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUN-PAPUA.COM, SORONG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong siap menanti tindak lanjut perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Kepala dan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong.
"Dari Kepolisian memang sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kami," ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad kepada TribunPapuaBarat.com, Rabu (1/9/2021).
Hanya, SPDP tersebut belum disertai dengan berkas perkara.
"Jadi kami belum bisa berbicara lebih jauh, karena hingga kini belum ada penyerahan berkas perkara," jelasnya.
"SPDP sudah sejak 2020 silam, jadi kami masih tetap menunggu."
Baca juga: Sopir Angkot soal Rusaknya Jalan Kota Sorong: Tunggu Jokowi Datang Disulap Beres
Nantinya, lanjut Fuad, setelah SPDP maka pihaknya akan langsung mengeeluarkan surat perintah untuk Jaksa Peneliti.
"Kami belum bisa melakukan penelitian berkas perkara, karena memang sampai saat ini belum dikirim," akunya.
Hingga kini, pihaknya tetap menunggu berkasnya dikirim ke untuk diteliti lebih lanjut.
Baca juga: Kepala dan Bendahara Disdikbud Kota Sorong Terancam 20 Tahun Bui, Ini Modus Kasusnya
Sebelumnya, polisi menjerat Kepala dan Bendahara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sorong, dengan pasal 3 serta 8 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).
Kepala Disdikbud Kota Sorong inisial PK dan Bendahara inisial AP ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi dana insentif guru pada Senin (16/8/2021).
Kasat Reskrim Polres Sorong Kota AKP Nirwan Fakaubun menyebut kedua tersangka terancam 20 tahun bui.
"Pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar," ujar Fakaubun kepada sejumlah awak media pada Kamis (19/8/2021).
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), terungkap modus kedua tersangka tersebut membuat data fiktif dan tanda tangan palsu.
Adapun barang bukti yang disita polisi dari kedua tersangka, berjumlah Rp 147 juta.
Namun kedua tersangka beralasan dana tersebut adalah sisa dari insentif. (*)