ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Polisi Tangkap IRT yang Jalankan Arisan Online Fiktif via Medsos, Raup Untung hingga Rp 300 Juta

Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial RDA (29), asal Desa Kalinegoro, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Editor: Claudia Noventa
NET
Ilustrasi Penjara 

Selain itu, tersangka juga telah menggunakan sebagian hasil arisan untuk membayar arisan anggota yang sudah jatuh tempo. 

“Keuntungan yang didapat tersangka, digunakan untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari karena sudah tidak berja semenjak keluar dari karyawan konter HP. Kemudian untuk membeli beberapa pakaian dan menambal (membayar) arisan yang jatuh tempo," papar Alfan.

Alfan berujar, RDA seorang diri menjalankan atau mengelola arisan online tersebut.

Sebelumnya RDA pernah mengikuti arisan online sehingga tercetus ide mengadakan arisan serupa tapi fiktif.

“Tersangka sendiri yang mengelola, admin dia sendiri,” katanya.

Baca juga: 7 Preman Menculik dan Menganiaya Sopir Taksi Online, Ternyata Disuruh Wanita dengan Mahar Rp 70 Juta

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa ponsel, rekening koran bank milik tersangka dan korban, serta pakaian baru yang dibeli tersangka menggunakan uang hasil kejahatannya.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ibu Rumah Tangga di Magelang Raup Rp 300 Juta dari Bisnis Arisan Online Fiktif

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved