ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Konservasi

BBKSDA Papua Bersama Masyarakat Lepasliarkan 96 Penyu Lekang di Kampung Yewena Distrik Depapre

BBKSDA Papua mendampingi Desa Binaan Marekisi Nung di Kampung Yewena, Distrik Depapre, melepasliarkan 96 ekor Penyu Lekang (Lepidochelys Olivacea).

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Maickel Karundeng
Tribun-Papua.com/Aldi Bimantara
PELEPASLIARAN PENYU - BBKSDA Papua bersama masyarakat adat di Kampung Yewena Distrik Depapre, melepasliarkan 96 ekor Penyu di Pantai Marekisi Mareyepa, Jumat (3/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua mendampingi Desa Binaan Marekisi Nung di Kampung Yewena, Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, melepasliarkan 96 ekor Penyu Lekang (Lepidochelys Olivacea).

Selain pelepasliaran penyu, momen tersebut sekaligus menandai diresmikannya Desa Binaan Konservasi Marekisi Nung, wilayah kerja Resort Tepera Yewena Yosu, Cagar Alam Pegunungan Cycloop.

Dalam sambutannya, Kepala BBKSDA Papua Edward Sembiring mengapresiasi yang tinggi atas upaya masyarakat di Kampung Yewena dalam pelestarian penyu lekang.

Baca juga: Tokoh Adat Deklarasikan Perlindungan Penyu di Kampung Yewena Depapre Jayapura

Edward mengatakan Kampung Yewena punya peran penting, sebagai salah satu kampung di kawasan penyangga Cagar Alam Pegunungan Cycloop.

Dia menjelaskan jika Kegiatan penyelamatan Penyu tersebut, dapat menjadi salah satu daya tarik wisata minat khusus.

Apalagi menurutnya yang menajdi pelopor berasal dari masyarakat setempat.

Baca juga: Dominggus Mandacan: Penyerangan Pos TNI Kisor Sangat Tidak Manusiawi

"Saya pikir ini bisa menjadi contoh yang sangat baik bagi kita semua, tentang konservasi alam," katanya kepada Tribun-Papua.com,Jumat (3/9/2021).

Ia mengimbau, kesadaran menjaga dan melestarikan alam beserta seluruh isinya sangat penting ditumbuhkan, sebab merupakan tugas mahamulia dalam pandangannya.

Baca juga: Suami Istri ini Kirim Pinang ke Wamena dan Tolikara, Harga Per Karung Rp5,2 Juta

Sekadar diketahui, Penyu Lekang termasuk jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLKH/SETJEN KUM.1/12/2018, tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa
yang Dilindungi.

Sementara dalam daftar merah spesies Terancam IUCN, penyu lekang berstatus Vulnerable/VU (rentan), dengan tren populasi yang menurun.

Di sisi lain, penyu lekang termasuk dalam Appendix I CITES, artinya tidak ada pemanfaatan, kecuali untuk hasil penangkaran teregister di CITES Secretariat. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved