Konservasi
BBKSDA Papua Bersama Masyarakat Lepasliarkan 96 Penyu Lekang di Kampung Yewena Distrik Depapre
BBKSDA Papua mendampingi Desa Binaan Marekisi Nung di Kampung Yewena, Distrik Depapre, melepasliarkan 96 ekor Penyu Lekang (Lepidochelys Olivacea).
Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Maickel Karundeng
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua mendampingi Desa Binaan Marekisi Nung di Kampung Yewena, Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, melepasliarkan 96 ekor Penyu Lekang (Lepidochelys Olivacea).
Selain pelepasliaran penyu, momen tersebut sekaligus menandai diresmikannya Desa Binaan Konservasi Marekisi Nung, wilayah kerja Resort Tepera Yewena Yosu, Cagar Alam Pegunungan Cycloop.
Dalam sambutannya, Kepala BBKSDA Papua Edward Sembiring mengapresiasi yang tinggi atas upaya masyarakat di Kampung Yewena dalam pelestarian penyu lekang.
Baca juga: Tokoh Adat Deklarasikan Perlindungan Penyu di Kampung Yewena Depapre Jayapura
Edward mengatakan Kampung Yewena punya peran penting, sebagai salah satu kampung di kawasan penyangga Cagar Alam Pegunungan Cycloop.
Dia menjelaskan jika Kegiatan penyelamatan Penyu tersebut, dapat menjadi salah satu daya tarik wisata minat khusus.
Apalagi menurutnya yang menajdi pelopor berasal dari masyarakat setempat.
Baca juga: Dominggus Mandacan: Penyerangan Pos TNI Kisor Sangat Tidak Manusiawi
"Saya pikir ini bisa menjadi contoh yang sangat baik bagi kita semua, tentang konservasi alam," katanya kepada Tribun-Papua.com,Jumat (3/9/2021).
Ia mengimbau, kesadaran menjaga dan melestarikan alam beserta seluruh isinya sangat penting ditumbuhkan, sebab merupakan tugas mahamulia dalam pandangannya.
Baca juga: Suami Istri ini Kirim Pinang ke Wamena dan Tolikara, Harga Per Karung Rp5,2 Juta
Sekadar diketahui, Penyu Lekang termasuk jenis satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLKH/SETJEN KUM.1/12/2018, tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa
yang Dilindungi.
Sementara dalam daftar merah spesies Terancam IUCN, penyu lekang berstatus Vulnerable/VU (rentan), dengan tren populasi yang menurun.
Di sisi lain, penyu lekang termasuk dalam Appendix I CITES, artinya tidak ada pemanfaatan, kecuali untuk hasil penangkaran teregister di CITES Secretariat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/penyu-lekang-1.jpg)