Dualisme Sekda Papua
Gubernur Lukas Enembe Diminta Selesaikan Dualisme Sekda Papua, Pemuda: PON XX Sudah Dekat
Gubernur Lukas Enembe diminta legowo, dan menyerahkan penuh jabatan Sekda Dance Yulian Flassy yang ditunjuk langsung Presiden lewat Mendagri.
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Paul Manahara Tambunan
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Louis Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Ketua Pemuda Adat Wilayah II Saireri, Kabupaten Nabire, Ali Kabiyai meminta Gubernur Papua Lukas Enembe segera menyelesaikan dualisme Sekda Provinsi Papua, yang hingga kini masih polemik di masyarakat.
Gubernur diminta legowo, dan mengembalikan jabatan tersebut ke Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Definitif, yang ditunjuk langsung Presiden lewat Kementerian Dalam Negeri.
"Gubernur harus legowo, jangan sampai hal-hal ini mempengaruhi pelakasanaan PON XX Papua nantinya," kata Ali kepada Tribun-Papua.com, di Jayapura, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Komnas HAM Serukan Penanganan KKB Papua Barat Secara Paralel dan Humanis
Baca juga: Klasemen BRI Liga 1 2021: Persita Aman, Persipura Hilang dari 10 Besar, Persebaya Juru Kunci
Alasannya, Sekda Definitif adalah kuasa dari pengguna dan pemegang anggaran di Provinsi Papua, secara sah.
"Jadi Sekda punya hak untuk melihat rancangan keuangan yang nantinya diturunkan dan yang bisa menandatangai untuk pencairan anggaran di Papua adalah sekda definitif yang ditunjuk oleh presiden" jelasnya.
Secara aturan birokrasi, lanjut Kabiay, pemerintahan pastinya akan berpegang kepada keputusan Presiden yang jatuh kepada Sekda Definitif.
Baca juga: Emus Gwijangge: Menteri dan Pihak Lain Tak Boleh Intervensi Pemilihan Cawagub Papua
Baca juga: Persipura Kedatangan Gunansar Mandowen dan Israel Wamiau, Jacksen: Sudah Lengkap
"Kalau secara aturan di birokrasi pemerintahan, pastinya saya berpegang kepada keputusan Presiden, dan keputusan Presiden itu jatuh di tangan Sekda Definitif atas nama Dance Yulian Flasy," katanya.
Menurut Kabiay, terjadinya dualisme Sekda Papua, dikarenakan Gubernur Lukas Enembe mengira umur Dance Yulian Flassy sudah mendekati waktu masa pensiun.
"Jadi kalau mau dilihat Gubernur menyalahi aturan, karena mungkin Gubernur kira umurnya Sekda sudah harus pensiun 58 tahun, tapi ternyata di UU ASN umur untuk seorang pejabat Madya Eselon 1 itu 60 tahun, jadi dia masih bisa menjabat dua tahun lagi," pungkasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/09072021-gubernur-lukas-enembe-tiba-2.jpg)