Selasa, 7 April 2026

Lipsus Burung Cenderawasih

Pecinta Lingkungan Minta PON XX Papua Bebas Mahkota Asli Burung Cenderawasih

Muhammad Ikbal Asra (19) mengatakan dirinya gelisah dengan kondisi saat ini, dimana penggunaan Mahkota Burung Cenderawasih kian marak.

Penulis: Aldi Bimantara | Editor: Roy Ratumakin
Istimewa
PON XX PAPUA 2021 - Para pecinta lingkungan dan konservasi di Kota Jayapura, saat kampanye tolak penggunaan mahkota asli Burung Cenderawasih, Selasa (7/9/2021). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Dalam gelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua nantinya, penggunaan Mahkota Burung Cenderawasih asli menjadi sorotan, tak terkecuali dari para pecinta lingkungan.

Saat ditemui Tribun-Papua.com Selasa (7/9/2021) Muhammad Ikbal Asra (19) mengatakan dirinya gelisah dengan kondisi saat ini, dimana penggunaan Mahkota Burung Cenderawasih kian marak.

"Saya bersama para penggiat lingkungan lainnya merasa tidak tenang, dikarenakan banyaknya Burung Cenderawasih yang dijadikan mahkota," kata Iqbal.

Baca juga: Kepala Suku Waisimon : Mahkota Burung Cenderawasih Sakral, Presiden Tak Bisa Pakai

Iqbal mengatakan, terlebih Papua menjadi tuan rumah untuk PON XX, maka sudah pasti para pejabat akan datang, dan telah menjadi kebiasaan untuk dipakaikan Mahkota Cenderawasih.

Untuk itu, Iqbal bersama rekan-rekannya sesama pecinta alam, mengambil langkah-langkah antisipasi dan menolak Mahkota Cenderawasih sebagai souvenir PON XX.

"Perlu diketahui bahwa yang bisa menggunakan Mahkota Cenderawasih asli yaitu Ondoafi atau Raja, lainnya dilarang," tegas Iqbal.

Hal ini juga menurutnya sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Nomor 660.1/6501/SET tertanggal 5 Juni 2017, tentang larangan penggunaan Burung Cenderawasih asli sebagai aksesoris dan cinderamata.

Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, telah membuat regulasi dalam UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Menurut Iqbal, artinya spesies-spesies ini tidak boleh diburu, disakiti, dibunuh, dan diperdagangkan.

Baca juga: Penggunaan Mahkota Cenderawasih, Pegiat: Menko Airlangga Saja Tak Tau

Apabila ada pihak yang melanggar undang-undang tersebut, menerima hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp.100 juta.

Salah satu spesies yang paling sering dilihat ialah Cenderawasih Kuning Kecil (Paradisaea Minor).

"Kita amati saja, logikanya 10 pejabat nasional datang ke Papua, maka 10 Cenderawasih juga akan mati," katanya.

Ia juga merasa miris, saat presiden datang ke Papua dan dipakaikan Mahkota asli Burung Cenderawasih.

Pihaknua juga mendesak PB Pon agar mengeluarkan regulasi untuk mensterilkan Mahkota Cenderawasih asli, saat PON XX 2021.

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved