Lipsus Burung Cenderawasih
Benhur Tomi Mano: Saya Setuju, Mahkota Cenderawasih Tak Boleh Digunakan Sembarang
“Saya sepakat. Hewan ini dilindungi oleh negara, jangan ada perburuan burung endemik tersebut hanya untuk PON nanti,” tegas Benhur Tomi Mano.
TRIBUN-PAPUA.COM: Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano sangat setuju kalau mahkota asli dari Burung Cenderawasih tak digunakan sembarangan, apalagi diperuntukan pada pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di tanah Papua.
“Saya sepakat. Hewan ini dilindungi oleh negara, jangan ada perburuan burung endemik tersebut hanya untuk PON nanti,” tegas BTM sapaan akrabnya menjawab pertanyaan Tribun-Papua.com, Selasa (8/9/2021) di Jayapura.
Menurut putra aslu Post Numbay tersebut, penggunaan mahkota asli Burung Cenderawasih hanya untuk tetua adat.
Baca juga: Mahkota Cenderawasih Bukan Cenderamata, PB PON XX Papua: Dilarang Keras
“Semoga hal ini tidak disalahgunakan pada pelaksanaan PON nanti,” ujarnya.
Untuk mengganti mahkota Burung Cenderawasih, orang nomor satu di Kota Jayapura tersebut mendorong para seniman untuk membuat dari bahan-bahan alam.
“Kalau bisa dibuat imitasi saja. Jangan korbankan hewan yang dilindungi oleh undang-undang,” tegasnya.
Pemerhati lingkungan hidup dan konservasi di Kota Jayapura, meminta Panitia Besar (PB) PON agar meniadakan penggunaan bagian tertentu dari Burung Cenderawasih, sebagai mahkota ataupun aksesoris.
Hal itu disampaikan pemerhati lingkungan dan konservasi Abdel Gamel Naser, melalui telewicara kepada Tribun-Papua.com Selasa (7/9/2021).
"Saya bersama teman-teman pengiat lingkungan di Jayapura dan daerah lainnya, berharap agar pada seremoni PON, mahkota Cenderawasih tidak dimunculkan,"
Baca juga: Tolak Mahkota Cenderawasih Dijadikan Cenderamata, Ramses Wally: Itu Kebesaran Adat Papua
Gamel bersama rekan-rekannya sesama pemerhati satwa endemik dan konservasi, meminta PB PON agar mensterilkan, semua aktivitas seremoni ataupun penyambutan tamu dengan mahkota asli Burung Cenderawasih.
Sebab menurutnya, dalam konteks adat kesukuan di Papua, mahkota asli Burung Cemderawasih hanya dapat digunakan oleh kepala suku atau ondoafi.
"Untuk itu, kekhasan dan kehormatan serta nilai-nilai adat yang melekat pada mahkota Burung Cenderawasih harus diperhatikan," pintanya.
Pria pendiri komunitas Rumah Bakau Jayapura itu menyebutkan, secara regulasi, penggunaan Burung Cenderawasih sebagai mahkota ataupun aksesoris tentu dilarang.
"Hal itu sesuai Undang-undang No 5 tahun 1990 dan Surat Edaran Gubernur Papua 2017 lalu, " sebutnya.
Secara status, Gamel memaparkan Burung Cenderawasih, termasuk dalam Apendix II dengan status terancam punah.
"Akan menjadi aneh jika Undang-undang sudah berbicara soal status terancam punah, namun kita masih mempertontonkan sesuatu yang salah," paparnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/08092021-wali-kota-jayapura-1.jpg)