KKB di Papua
Daftar 17 Nama yang Masuk DPO atas Kasus Penyerangan Posramil Kisor yang Menewaskan 4 TNI
Aparat akhirnya berhasil menangkap MY (20) di Kampung Boksu Aifat Selatan dan MS (18) di Kampung Imsum, Aifat Selatan Maybrat.
Editor:
Claudia Noventa
Akibatnya, empat prajurit TNI gugur dalam insiden tersebut.
Insiden penyerangan sebelumnya sudah direncanakan. Salah satu tersangka mengakui adanya rapat sebanyak dua kali, sebelum mereka menyerang.
Tindakan ini tergolong pembunuhan berencana. Pelaku akan dijerat Pasal 340 KUHP sub pasal 338 jo pasal 55 ayat 1 ke 1E dan 56 ayat 1 ke 1E.
"Kepada masyarakat yang masih mengungsi kami imbau untuk kembali ke rumah atau kampungnya masing-masing. kehadiran TNI-Polri di sana bukanlah operasi militer melainkan mencari para pelaku tindak pidana," kata Adam Erwindi.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kasus Penyerangan Posramil Kisor, 17 Nama Masuk DPO