ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Oknum Guru di Pondok Lecehkan Belasan Murid Laki-laki dalam Setahun, Begini Pengakuannya ke Polisi

Seorang oknum pengajar pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan berinisial JN (22) itu ditangkap polisi.

Thisiswhyimbroke.com/Tihk|Patent Pending
Ilustrasi penangkapan - Seorang oknum pengajar pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan berinisial JN (22) itu ditangkap polisi. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang oknum pengajar pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan berinisial JN (22) itu ditangkap polisi.

Ia ditangkap lantaran melecehkan sebanyak 12 orang santri laki-laki yang menjadi korbannya.

Jumlah tersebut kemungkinan bisa bertambah, mengingat polisi masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku.

Baca juga: Detik-detik Pesawat Rimbun Hancur Terbakar, Emergency Signal Terdeteksi hingga Diduga Tabrak Gunung

Baca juga: Daftar Kesembuhan Pasien Covid-19 di Masing-masing Daerah di Papua, Total 40.065 Orang

Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi dan mengancam korban.

Dirkrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Hisar Siallagan mengatakan, pelaku diduga sudah melakukan aksi bejatnya selama lebih dari satu tahun.

"JN sudah bekerja selama dua tahun, sedangkan perbuatan asusila dilakukan sejak Juni 2020 sampai kemarin perkara ini diungkap, jadi lebih dari satu tahun," katanya, dilansir Tribun Sumsel.

Awal terungkap

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban mengeluhkan sakit di bagian sensitifnya.

Karena curiga, orangtua korban kemudian membawa anaknya ke rumah sakit.

Di sana diketahui bahwa korban telah mengalami kekerasan seksual.

Setelah ditanya lebih lanjut, korban akhirnya mengaku mengalami tindakan asusila saat berada di ponpes.

"Setelah digali keterangannya, terungkap perbuatan itu dilakukan oleh pamong atau walinya di asrama," ungkap Hisar.

Baca juga: Jual Vaksin Covid-19 Jatah Napi Seharga Rp250 Ribu, Dokter Berstatus ASN Ditangkap Polisi

Tak terima dengan kejadian itu, orangtua korban lalu membuat laporan ke Polda Sumsel pada Senin (13/9/2021).

Menerima laporan itu, pihak kepolisian langsung bergerak hingga akhirnya mengamankan pelaku.

Dari pemeriksaan awal, pelaku diduga sudah melecehkan 12 santri laki-laki yang berusia kisaran 12-13 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved