Sengaja Tuang Hand Sanitizer ke Miras, Ini Pengakuan Remaja di Berau yang Bunuh 5 Temannya
Lima orang remaja di Berau, Kalimantan Timur tewas setelah menenggak cairan hand sanitizer yang dikira miras oplosan alias ciu.
Belum Ditetapkan Sebagai Pembunuhan Berencana
Setelah ditangkap polisi, HK langsung mengaku perbuatannya.
Namun, saat ini polisi belum bisa menetapkan kasus ini sebagai pembunuhan berencana.
"Karena niat awalnya hanya ingin membuat sakit perut, serta pada saat kejadian pelaku juga sempat meminum juga," tutur Anggoro.
Pelaku lalu disangkakan pasal 204 ayat (2) KUHP karena perbuatannya menyebabkan orang mati atau meninggal dunia.
"Diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ucapnya.
Karen pelaku masih di bawah umur, pihaknya akan menerapkan aturan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Sehingga, proses hukumnya beda dengan pelaku yang berusia dewasa.
"Ada aturan perundang-undangan untuk proses pemidanaannya, ada aturan khusus dalam menghadapi pelaku yang merupakan anak di bawah umur."
"Namun, tetap akan kita proses lebih lanjut," ujarnya.
Hingga kini, pihak kepolisian pun masih melakukan penyidikan lebih mendalam.
(*)