ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Sengaja Tuang Hand Sanitizer ke Miras, Ini Pengakuan Remaja di Berau yang Bunuh 5 Temannya

Lima orang remaja di Berau, Kalimantan Timur tewas setelah menenggak cairan hand sanitizer yang dikira miras oplosan alias ciu.

(KOMPAS.com)
Ilustrasi olah TKP - Lima orang remaja di Berau, Kalimantan Timur tewas setelah menenggak cairan hand sanitizer yang dikira miras oplosan alias ciu. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Lima orang remaja di Berau, Kalimantan Timur tewas setelah menenggak cairan hand sanitizer yang dikira miras oplosan alias ciu.

Para korban ternyata memang sengaja diracun oleh temannya berinisial HK.

Berdasarkan data dari TribunKaltim.com, diduga HK menyimpan dendam kepada para korban karena sering dipalak.

Kapolres Berau AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan, kini pelaku sudah diamankan polisi dan mendekam di sel.

Baca juga: Oknum Guru di Pondok Lecehkan Belasan Murid Laki-laki dalam Setahun, Begini Pengakuannya ke Polisi

Baca juga: Seorang Ayah di Toba Berinisial HM Tega Rudapaksa Anak Selama 4 Tahun, Korban Dicekoki Obat Bius

Kronologi Kejadian

Anggoro menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika pelaku dan teman-temannya berpesta miras, Jumat (10/9/2021) pukul 14.00 WITA.

Mereka menggelar pesta di sebuah rumah kos di Jalan Tanjung Baru, Kelurahan Sambaliung.

Pukul 20.00 WITA, pesta miras tersebut kembali dilakukan di tempat yang sama.

Saat itu, pelaku pun melakukan aksinya dengan memberikan para korban cairan hand sanitizer yang dicampur air.

Namun ia berbohong dan mengatakan bahwa cairan tersebut adalah miras oplosan atau ciu yang biasa diminum.

"Korban percaya. Mungkin karena sudah merasa dekat."

"Jadi percaya saja kalau itu Ciu, bukan cairan pembersih tangan," ungkap Anggoro di Ruang Konferensi Pers Polres Berau, Selasa (14/9/2021).

Polda Banten melakukan pemusnahan puluhan ribu botol minuman keras (miras) ilegal di halaman Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (5/5/2021).
Polda Banten melakukan pemusnahan puluhan ribu botol minuman keras (miras) ilegal di halaman Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (5/5/2021). (Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin)

Pun para korban tak menyangka jika cairan yang mereka minum ternyata bukan miras oplosan.

Akibatnya, seluruh teman HK yang menenggak minuman tersebut tewas.

Ada yang tewas di tempat, juga ada yang menghembuskan nafas terakhir di rumah sakit.

Baca juga: Tenaga Kesehatan di Kiwirok Lari Karena Diserang KKB, Satu Mantri Hilang

Baca juga: Jamin Aksi KKB Papua Tak akan Usik PON XX, Kapolda Fakhiri: Itu Jaraknya Sampai 200 Kilometer

Satu orang korban berinisial S (18) meninggal di tempat dan lima orang lainnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.

Nahas, empat orang di antaranya dinyatakan meninggal dunia.

Sementara satu orang, yakni PT (20) masih menjalani perawatan

"Awalnya yang meninggal dua orang. Kemudian bertambah terus."

"Hingga sampai kemarin, Senin (13/9/2021), sudah lima orang yang meninggal," ucap Anggoro.

Dilatarbelakangi Dendam

Lebih lanjut, Anggoro mengatakan, alasan HK melakukan perbuatan itu karena dendam.

HK sakit hati dengan tindakan kelima korban yang selalu memalak dirinya.

"Kejadiannya (HK dipalak) sudah berlangsung sekitar 5 bulan."

"Apabila tidak memberikan uang, HK diancam tidak akan ditemani lagi oleh mereka," ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, mayoritas yang sering memalaknya, adalah yang meninggal dunia tersebut.

Ternyata, pelaku tak berniat membunuh para korban.

Ia hanya ingin membuat sakit perut teman-temannya tersebut.

Dikatakannya, hand sanitizer didapatkan HK dari tempatnya bekerja.

Hand sanitizer itu kemudian dicampur dengan air putih, dan diberikan kepada para korban.

Baca juga: Nakes Berlarian Lompat Jurang saat Diserang KKB, 1 Mantri Hilang, Dokter dan Perawat Terluka

Belum Ditetapkan Sebagai Pembunuhan Berencana

Setelah ditangkap polisi, HK langsung mengaku perbuatannya.

Namun, saat ini polisi belum bisa menetapkan kasus ini sebagai pembunuhan berencana.

"Karena niat awalnya hanya ingin membuat sakit perut, serta pada saat kejadian pelaku juga sempat meminum juga," tutur Anggoro.

Pelaku lalu disangkakan pasal 204 ayat (2) KUHP karena perbuatannya menyebabkan orang mati atau meninggal dunia.

"Diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun," ucapnya.

Karen pelaku masih di bawah umur, pihaknya akan menerapkan aturan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Sehingga, proses hukumnya beda dengan pelaku yang berusia dewasa.

"Ada aturan perundang-undangan untuk proses pemidanaannya, ada aturan khusus dalam menghadapi pelaku yang merupakan anak di bawah umur."

"Namun, tetap akan kita proses lebih lanjut," ujarnya.

Hingga kini, pihak kepolisian pun masih melakukan penyidikan lebih mendalam.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved