ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Remaja 15 Tahun Dirudapaksa 6 Orang Pria setelah Dicekoki Miras, Korban Kenal dengan Tersangka

Perempuan 15 tahun, berinisial PR, menjadi korban rudapaksa oleh enam orang pria setelah dicekoki minum minuman keras (miras).

Editor: Claudia Noventa
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
ILUSTRASI - Perempuan 15 tahun, berinisial PR, menjadi korban rudapaksa oleh enam orang pria setelah dicekoki minum minuman keras (miras). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Perempuan 15 tahun, berinisial PR, menjadi korban rudapaksa oleh enam orang pria setelah dicekoki minum minuman keras (miras).

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur, pada Senin (6/9/2021) malam.

Kasus tersebut terungkap, setelah korban yang tersadar langsung melaporkannya ke rangtua dan Polsek Wongsorejo.

Kapolsek Wongsorejo, Iptu Sudarso mengatakan, sebanyak lima orang ditangkap.

Baca juga: ODGJ Ditemukan dalam Kondisi Hamil Tua di Pinggir Jalan, Melahirkan Sendiri Sehari setelahnya

Baca juga: Minta Bantuan Brimob Mabes untuk Tangani KKB, Polda Papua: Usut Tuntas Insiden di Pegunungan Bintang

Beberapa di antaranya masih di bawah umur.

Masing-masing adalah ZR (26), AS (18), HA (16), IF (19), dan RW (15).

Sementara satu orang masih dalam pengejaran.

"Satu tersangka lagi masih dalam pencarian (DPO)," kata Sudarso, Rabu (22/9/2021).

Kronologi

Sudarso mengatakan, awalnya korban kenal dengan satu tersangka.

Korban kemudian dijemput dan dibawa ke rumah tersangka ZR di Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Wongsorejo, Senin (6/9/2021) malam.

Ternyata, di rumah ZR sudah ada lima tersangka yang menunggu.

Korban lantas dicekoki miras dan dirudapaksa.

"Setelah mabuk, kemudian korban disetubuhi secara bergiliran," kata dia.

Baca juga: Terungkap Misteri Kematian Bocah 8 Tahun yang Tewas di Sungai, Ibu Tiri Sewa Pembunuh Bayaran

Korban yang tersadar kemudian melaporkan ke keluarga dan ke polisi.

"Dari keterangan korban bahwa benar telah disetubuhi. Sehingga kemudian membuat pelaporan atas musibah itu," kata Sudarso.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap para pelaku.

Para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gadis 15 Tahun Diperkosa Bergilir 6 Pria Setelah Dicekoki Miras

 
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved