1 Narapidana Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Ini 2 Tersangka Lainnya
Seorang narapidana berinisial JNM dan 2 pegawai lapas ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.
TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang narapidana berinisial JNM dan PBB selaku pegawai lapas, dan RS yang merupakan atasan dari PBB ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.
Penetapan ketiga tersangka baru itu setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara ada penambahan 3 tersangka di Pasal 188 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan kebakaran," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (29/9/2021).
"Jadi ada 6 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. 3 orang di Pasal 359 KUHP dan 3 lainnya di Pasal 188 KUHP juncto pasal 55 KUHP," terang Yusri.
Baca juga: Puluhan Personel Amankan Pertandingan Wushu di Kabupaten Merauke
Baca juga: KKB Serang Pos Keamanan di Distrik Kiwirok Rabu Pagi, Polda Papua: Dipastikan Satu Tewas
Polda Metro Jaya lebih dulu menetapkan 3 petugas Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten sebagai tersangka kasus kebakaran maut yang menewaskan 49 narapidana (napi).

Ketiga petugas Lapas Kelas 1 Tangerang itu berinisial RU, S, dan Y. Mereka bertugas saat kebakaran melanda Lapas Kelas 1 Tangerang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, terdapat unsur kelalaian dalam kebakaran tersebut.
"Kenapa unsur lalainya? Itu bukan dengan standar operasional yang berlaku di lingkungan tersebut," kata Tubagus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).
3 petugas lapas yang menjadi tersangka diduga tidak menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Baca juga: Lapor Polisi seusai Anaknya Disebut Dihamili Makhluk Halus dan Melahirkan, DNA Ayah Tetap Ikut Diuji
Baca juga: Minta Aparat Fokus Amankan PON Papua, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto: Meski Aman Jangan Lengah
Namun, Tubagus tidak menjelaskan secara detail bentuk kelalaian yang dimaksud. Sebab, ia menyebut hal itu termasuk materi penyidikan.
"Ketika tidak adanya kesesuaian SOP dengan pelaksanakan, maka itu lah bentuk kelalaian. Detailnya apa pun bentuk dan lain sebagainya biarlah itu menjadi materi penyidikan," ujar dia.
Peristiwa kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten terjadi pada Rabu (8/9/2021) dini hari.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengungkapkan, kebakaran itu terjadi sekitar pukul 01.50 WIB.
Kebakaran mulanya terjadi di blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.
"Betul, kebakarannya terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Kebakaran bermula dari blok C Lapas Kelas I Tangerang," kata Rika.
Sebanyak 49 narapidana tewas dan puluhan orang lainnya mengalami luka bakar dalam peristiwa kebakaran itu.
(*)