Akui Ada Pelantikan Guru sebagai Kepsek tapi Sekolah Tak Ada, Dinas Pendidikan: Akan Direvisi
Diketahui, kasus tersebut menimpa RDBA, satu guru di Minahasa Utara yang dilantik menjadi kepala sekolah di Sekolah Dasar Negeri (SDN).
Azam membenarkan, dirinya memposting peristiwa yang dialami ibu kandungya itu di akun Instagramnya, @azamwonggo.
Hal itu, menurut Azam, sebagai langkah untuk membantu ibunya mendapatkan keadilan.
"Kami keluarga menuntut keadilan, karena menurut kami ini adalah suatu penghinaan kepada seorang guru dan kami meminta kepada pemerintah untuk segera memproses pihak-pihak yang terkait dengan kejadian ini," ujar Azam dalam postingannya.
Baca juga: 1 Pegawai Lapas Terbukti Aniaya Napi yang Videonya Viral, Ini Langkah Kemenkumham
Menurutnya, sang ibu sudah berjuang dan mengabdikan sebagian besar hidupnya di dunia pendidikan.
Lalu, syarat sebagai kepala sekolah pun sudah dipenuhi ibunya. Di akun Instagramnya, Azam bahkan mengunggah suasana pelantikan ibunya itu.
"Berbicara tentang syarat dan tanggung jawab, ibu saya sudah memenuhi syarat, ibu saya sudah berbakti selama 35 tahun dan lulusan Sarjana Golongan IV A/Pembina. Dan selalu mengajar di kelas enam selama 30 tahun lamanya, dan lima tahun di kelas satu," sebutnya.
Tuntut keadilan
Dalam akun Instagramnya, Azam menuliskan sebagai berikut:
"Selamat Malam Warga Sulawesi Utara saya, Azam Alfarizi Wonggo. Sedikit cerita dari saya tentang ibu saya tadi malam.
Ceritanya Ibu saya ditelpon untuk mengikuti pelantikan sekaligus pengangkatan sumpah kepala sekolah baru di JG Center Minahasa Utara.
Pada malam itu (Senin 27 September 2021) Sebelum mendapat panggilan untuk dilantik, ibu saya diberitahukan untuk memasukkan berkas sebagai syarat untuk menjadi kepala sekolah.
Namun, sementara pelantikan berlangsung nama ibu saya dibaca sebagai kepala sekolah di SD Negeri Kecil Warukapas. Yang menjadi masalah di sini, sekolah tersebut tidak ada sama sekali di daerah Warukapas kec. Dimembe, Kab. Minahasa Utara (sudah dikonfirmasi langsung ke Hukum Tua desa Warukapas).
Kemudian, tadi pagi (Selasa, 28 September-2021) ibu saya pergi ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah Minahasa Utara) untuk mengkonfirmasi hal tersebut, tetapi jawabannya sangat miris.
Mereka mengatakan bahwa mereka saja baru mengetahui bahwa sekolah itu tidak ada keberadaanya. Dan lanjutnya, ibu saya harus menunggu 2-3 bulan kedepan untuk pelantikan selanjutnya.
Pertanyaannya "SIAPA YANG MENCIPTAKAN NAMA SEKOLAH TERSEBUT? ADA APA DENGAN PEMERINTAH? ADA APA DENGAN BKD? Berbicara tentang syarat dan tanggung jawab, ibu saya sudah memenuhi syarat, ibu saya sudah berbakti selama 35 tahun dan lulusan sarjana golongan IV A/Pembina. dan selalu mengajar di kelas 6 selama 30 tahun lamanya, dan 5 tahun di kelas 1 (tentunya tidak diragukan lagi ilmunya).