Karena Cemburu, Suami di Probolinggo Tega Bakar Istri yang Hamil dan Anaknya Hidup-hidup
Hasil dari introgasi terhadap pelaku, ia nekat melakukan perbuatan kerji tersebut karena terbakar api cemburu.
Saat perjalanan pulang, korban dan pelaku bertemu di jalan.
Keduanya pun terlibat cekcok.
Adi makin naik darah ketika melihat Siti membawa tas berisikan pakaian.
Adi kalut putar balik untuk membeli bensin dan disimpan ke dalam botol.
"Pelaku kembali mengejar korban. Pelaku berhasil menyusul korban dan menghentikan paksa laju motornya. Terjadilah aksi pembakaran tersebut," pungkasnya.
Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya. Saat ini, Adi telah meringkuk di dalam jeruji besi Polresta Probolinggo.
Pelaku disangkakan pasal berlapis, Pasal 44 ayat 2 tahun 2004, Tentang penghapusan KDRT, atau pasal 80 Undang-Undang RI nomer 35 tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak, dan Oasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara.
Baca juga: Personel Gabungan Amankan Kedatangan Kirab Api di Kabupaten Merauke
Korban alami luka serius
Siti Maimunah (31) dan anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar mengalami luka bakar serius.
Saat ini, mereka dirawat secara intensif di RSUD Grati Pasuruan.
Sedangkan pelaku atau suaminya, Adi Susanto warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, telah diamankan di Polsek Tongas.
Kejadian pembakaran ini terjadi di Dusun Krajan RT 1, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo sekira pukul 20.30 WIB, Rabu (29/9/2021).
Kala itu, Siti berboncengan dengan anaknya mengendarai motor Honda Beat Nopol N 5574 XW dari arah Selatan menuju ke Utara atau Jalan Raya Pantura.
Tiba-tiba, Adi membuntutinya dari belakang. Keduanya pun terlibat cek cok.
Sesampainya di Dusun Krajan RT 1, Adi menghentikan paksa laju motor Siti.