ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Seorang Preman Tusuk Tukang Ojek hingga Kena Ponsel yang Langsung Meledak, Ngaku Tak Terima Ditegur

Gara-gara tak diterima ditegur, preman berinisial EK (36) menusuk Bari, seorang tukang ojek.

Editor: Claudia Noventa
ntmcpolri.info
ILUSTRASI - Seorang preman berinisial EK (36)  ditangkap polisi setelah menusuk tukang ojek bernama, Bari. 

Lemparan itu mengenai helm yang dipakai pelaku.

Pelaku kemudian melarikan diri ke dalam pasar.

Preman itu tidak berkutik lantaran dikepung warga. Dia nyaris dimassa.

Untungnya, EK segera diamankan petugas.

Menurut Dydit, tersangka bakal dijerat dengan pasal 352 ayat 2 KUHP dan Undang-Undang Kedaruratan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Berita terkait lainnya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Terima Ditegur, Preman Tikam Tukang Ojek, Ponsel Korban Meledak gara-gara Kena Tusuk

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved