ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Alasan Polisi Kembali Otopsi Jenazah Ibu dan Anak di Subang yang Sudah Dikubur, Ada Penemuan Baru

Polisi akhirnya kembali melakukan otopsi untuk mengungkapkan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Editor: Claudia Noventa
KOMPAS.COM/FARIDA
Rumah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, korban pembunuhan di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak Kecamatan Jalan Cagak Kabupaten Subang. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Polisi akhirnya kembali melakukan otopsi untuk mengungkapkan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Diketahui, kedua korban yakni Tuti dan Amalia Mustika Ratu telah dimakamkan pada 19 Agustus 2021 lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Erdi A Chaniago mengungkapkan alasan kembali melakukan otopsi pada jenazah dua korban pembunuhan itu.

Hal itu terkait sebuah bukti baru yang ditemukan oleh penyidik.

Baca juga: 10 Korban Kericuhan Yahukimo Dievakuasi ke Jayapura Papua, 56 Terduga Pelaku Ditangkap

Baca juga: Asosiasi Bupati di Papua Dukung Kejati Ungkap Kasus Korupsi KPA, Jaksa: Tersangka Segera Ditetapkan

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Erdi A Chaniago mengatakan, penyidik menemukan sebuah bukti baru.

Menurut Erdi, otopsi perlu kembali dilakukan untuk mencari kesesuaian antara bukti yang ditemukan dengan kondisi jenazah.

Sebab, bukti baru tersebut diduga terkait dengan penyebab kematian korban.

"Kenapa kita lakukan otopsi lagi, karena kita sedang mencari kesesuaian antara bukti dan petunjuk yang telah kita temukan yang baru, dengan bukti penyebab kematian," kata Erdi saat dihubungi, Senin (4/10/2021).

Adapun kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini terjadi pada 18 Agustus 2021.

Kedua korban ditemukan meninggal dalam keadaan bertumpuk di bagasi mobil Toyota Alphard yang terparkir di pekarangan rumah mereka.

Orang pertama yang menemukan kedua korban adalah Yosef, suami Tuti.

Yosef merasa curiga setelah melihat banyak ceceran darah di rumahnya.

Baca juga: Presiden Jokowi Resmikan Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Tanah Miring Merauke

Kendala Polisi

Meski sudah lebih dari sebulan, polisi belum juga menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini.

Erdi mengatakan, kasus ini tergolong kejahatan luar biasa yang diduga sudah direncanakan secara matang.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved